Lompat ke isi utama

Berita

Menyongsong Pemilu 2029, Bawaslu Lebak dan IWO Perkuat Sinergi Pengawasan Partisipatif

Rapat

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat (tengah) memimpin audiensi bersama jajaran Ikatan Wartawan Online (IWO) yang dipimpin Lukman di Kantor Bawaslu Lebak, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini membahas kesiapan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029 pasca-Putusan MK No. 138 serta penguatan pengawasan partisipatif berbasis kolaborasi media. (Foto: Humas Bawaslu Lebak) 

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan keterbukaan informasi publik menyongsong agenda Pemilu 2029 melalui audiensi strategis bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini membedah kesiapan pengawasan di tingkat daerah di tengah dinamika hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa kendati regulasi kepemiluan teranyar masih dalam proses pembahasan legislasi di DPR RI, langkah-langkah persiapan proaktif tetap bergulir tanpa henti. Bawaslu Lebak secara konsisten membangun kesiapan multi-sektor, mulai dari koordinasi penegakan hukum bersama Polres Lebak, menghadirkan tenaga ahli tingkat nasional, hingga menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai elemen masyarakat seperti Kwarcab Pramuka dan DP3AP2KB. 

rapat

Jajaran Bawaslu Kabupaten Lebak terima kunjungan audiensi  pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Rabu (14/10/2026). Pertemuan yang dihadiri Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat dan Ketua IWO Lukman tersebut membahas langkah preventif pengawasan, implikasi Putusan MK No. 138, serta integrasi kanal pelaporan publik 'SIGAP LAPOR' menjelang tahapan Pemilu 2029.

"Regulasi baru memang masih berproses di DPR RI, namun Bawaslu Kabupaten Lebak tidak bersikap pasif. Kami terus memperkuat kapasitas kelembagaan, memperluas konsolidasi demokrasi, dan membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan insan pers. Masukan konstruktif dari rekan-rekan jurnalis menjadi catatan evaluasi berharga untuk mempertajam kualitas pengawasan dan pelayanan publik kami ke depan," ujar Dedi Hidayat di hadapan jajaran pengurus IWO. 

Sementara itu, Ketua IWO, Lukman, menggarisbawahi urgensi pemahaman publik terkait arah kebijakan pemilu mendatang, khususnya yang berkaitan dengan pemisahan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akibat implikasi yuridis Putusan MK. Ia menegaskan bahwa jurnalisme memiliki fungsi kontrol sekaligus jembatan edukasi masyarakat. 

"Kehadiran kami adalah untuk memastikan sejauh mana kesiapan Bawaslu Kabupaten Lebak merespons lanskap baru pemilu pasca-Putusan MK Nomor 138. Kami di IWO berkomitmen menjadi mitra kritis sekaligus edukatif, agar masyarakat tidak hanya paham aturan main, tetapi juga terdorong aktif mengawal integritas pemilu sejak dini," tegas Lukman. 

Dalam sesi diskusi, audiensi turut menyoroti mekanisme preventif terhadap potensi sengketa dan pelanggaran pemilu. Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Lebak memaparkan optimalisasi program Pengawasan Partisipatif (P2P), peningkatan literasi kepemiluan melalui media sosial, penguatan keterbukaan informasi publik, serta penguatan kompetensi internal kesekretariatan. 

Terkait laporan pelanggaran, Bawaslu Lebak memastikan aksesibilitas masyarakat tetap terjamin secara transparan dan terukur melalui kanal digital SIGAP LAPOR, pelaporan langsung ke kantor Bawaslu, maupun melalui jajaran pengawas ad hoc (Panwascam dan PKD) pada masa tahapan, yang terintegrasi bersama Sentra Gakkumdu. Kolaborasi berkelanjutan bersama media online diharapkan mampu memperluas jangkauan diseminasi informasi dan mewujudkan iklim demokrasi yang akuntabel di Kabupaten Lebak. 

Penulis: Noey

Foto: Rara

Editor: Dani Yantana