Lompat ke isi utama

Berita

LUGAS edisi #10: Bawaslu Lebak Bahas Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol

lugas

Bawaslu Kabupaten Lebak kembali menggelar forum LUGAS (Luap Pemahaman dan Gagasan) Edisi 10 dengan fokus utama "Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik" di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (6/7/2026).

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak berkomitmen penuh untuk mengawal integritas data kepemiluan lewat penguatan fungsi pengawasan. Langkah strategis ini ditegaskan kembali dalam forum internal "Luap Pemahaman dan Gagasan" (LUGAS) Edisi 10 yang mengusung tema Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (6/7/2026). Forum ini digelar guna memastikan seluruh jajaran pengawas siap menjaga akurasi dan kemutakhiran data partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

Pelaksanaan program LUGAS Edisi 10 ini diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak di halaman kantor. Momentum ini dimanfaatkan sebagai wadah konsolidasi internal demi menyatukan persepsi pengawasan, khususnya setelah rampungnya pengawasan pemutakhiran data parpol Semester I tahun 2026. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Deden Kurniawan, menyampaikan bahwa transparansi pemilu sangat bergantung pada kualitas data awal yang disajikan oleh partai politik. 

rapat

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv SDMO Deden Kurniawan saat sampaikan pernyataannya pada kegiatan LUGAS edisi 10 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (6/7/2026).

"Berkaca dari hasil pengawasan Semester I yang kami lakukan pada akhir Juni kemarin, pengawasan intensif hingga malam hari membuktikan komitmen kami. Namun, tim di lapangan masih menemukan adanya ketidaksesuaian/sinkronisasi antara bukti dukung dengan data yang diinput di SIPOL. Mulai dari ketidaksesuaian nama pengurus dengan SK, masalah rekening parpol, hingga belum terpenuhinya syarat minimal 30% keterwakilan perempuan di kepengurusan tingkat kabupaten pada beberapa parpol. Evaluasi ini penting agar jajaran kita semakin jeli dalam melangkah ke tahapan berikutnya," tegas Deden. 

 

Senada dengan hal tersebut, Narasumber Kegiatan LUGAS, Dadang, memaparkan materi teknis terkait esensi Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan. Ia menekankan bahwa akurasi data dalam SIPOL memegang peranan krusial bagi legitimasi kontestasi politik. 

"Pemutakhiran data parpol ini bukan sekadar rutinitas administratif periodik per semester. Ini adalah fondasi. Jika data kepengurusan, keanggotaan (NIK), status kantor tetap, hingga keterwakilan perempuan tidak valid, maka proses verifikasi administrasi ke depan akan terhambat. Pengawas pemilu wajib memahami setiap detail regulasi agar mampu mereduksi kesalahan data dan mendukung terciptanya pemilu yang akuntabel, serta menjadi dasar penetapan parpol peserta pemilu yang berkepastian hukum," urai Dadang. 

Sementara itu, Kasubag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Lebak, Dani Yantana, menjelaskan bahwa program LUGAS merupakan bentuk standardisasi kompetensi pegawai dan pengelolaan informasi yang adaptif, meniru praktik terbaik (best practices) pengelolaan lembaga pengawas.

Melalui kegiatan LUGAS Edisi 10 ini, Bawaslu Kabupaten Lebak berharap seluruh staf dan komisioner memiliki ketajaman analisis yang sama dalam mengawal pemutakhiran data kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, alamat kantor tetap, hingga keabsahan dokumen administrasi seperti AD/ART demi pemilu yang bersih dan tepercaya.