Lompat ke isi utama

Berita

LUGAS #5: Bawaslu Lebak Perkuat Layanan Advokasi Hukum Melalui Kolaborasi

lugas

LUGAS edisi #5 jadi ruang diskusi Bawaslu Kabupaten Lebak untuk menghadirkan pendampingan Bantuan Hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang LayananAdvokasi Hukum. Kagiatan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (25/5/2026).

Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan advokasi hukum melalui kolaborasi dengan pengacara negara maupun pihak terkait lainnya dalam kegiatan LUGAS edisi #5 yang digelar pada Senin, (25/5/2026). Penguatan ini dipandang penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendampingan hukum, sekaligus meringankan beban anggaran lembaga.

Kegiatan yang menjadi ruang diskusi internal tersebut membahas berbagai aspek layanan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu, mulai dari mekanisme pemberian advokasi, cakupan penerima layanan, hingga kebutuhan penegasan prosedur dalam kasus-kasus tertentu yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Salah satu poin utama yang mengemuka adalah bahwa penggunaan pengacara negara dapat menjadi opsi alternatif pendampingan hukum, bukan suatu keharusan, sehingga pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan, jenis perkara, serta kebijakan kelembagaan.

Pemapar materi, Dani Yantana, menyampaikan bahwa penguatan layanan advokasi hukum perlu diarahkan pada skema yang fleksibel, terukur, dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku. “Penggunaan pengacara negara merupakan salah satu alternatif untuk mendukung pendampingan hukum yang lebih efektif dan efisien, terutama agar lembaga dapat bekerja lebih optimal tanpa menambah beban anggaran secara berlebihan,” ujarnya.

lugas

Kasubag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Lebak Dani Yantana beserta Staf Adinda Salsabila saat memaparkan materi kegiatan Lugas edisi#5 terkait Layanan Advokasi Hukum di Lingkungan Bawaslu. Senin, (25/5/2026).

Sementara itu, Adinda Salsabila menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dan batasan layanan agar perlindungan hukum bagi jajaran Bawaslu dapat diberikan secara tepat. “Kita perlu memperjelas kapan layanan bantuan hukum dapat diberikan, termasuk dalam kasus pelaporan terhadap jajaran pengawas, sehingga pelaksanaannya benar-benar akuntabel dan sesuai kebutuhan kelembagaan,” katanya.

Dalam diskusi itu juga muncul sejumlah perhatian dan bahan tindak lanjut bagi Bawaslu Kabupaten Lebak, di antaranya perlunya kejelasan mekanisme apabila terdapat pegawai atau jajaran pengawas pemilu yang dilaporkan oleh pihak luar, termasuk dalam dugaan gratifikasi, serta penegasan mengenai cakupan layanan bantuan hukum apakah hanya berlaku pada masa tahapan Pemilu/Pemilihan atau juga pada masa non-tahapan sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewenangan kelembagaan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam merumuskan mekanisme layanan bantuan hukum yang lebih jelas, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Lebak melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa akan menindaklanjuti hasil diskusi LUGAS edisi #5 ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu. Dengan mekanisme yang lebih jelas, Bawaslu Lebak berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi jajaran pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya.

 

Penulis: Noey

Foto: Allan

Editor: Humas