Lompat ke isi utama

Berita

Lebak Percepat Pencatatan Aset Hibah Tanah

rapat

Rapat Koordinasi Barang Milik Negara (BMN) secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 09.00-09.45 WIB, Kamis, (7/5/2026)

Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi Barang Milik Negara (BMN) secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 09.00-09.45 WIB, Kamis, (7/5/2026). Agenda utama membahas hibah tanah sebagai tindak lanjut Berita Acara Serah Terima Bangunan dari Ibu Siti Rukiah pada 7 Mei 2026.

Rapat menekankan pencatatan aset tanah hibah melalui user analis satker di aplikasi SAKTI, mengingat DIPA Bawaslu Lebak terpisah dari Provinsi. Proses Transfer Keluar Transfer Masuk (TKTM) dari Bawaslu Provinsi Banten ke kabupaten diinstruksikan segera diproses, lengkap dengan Berita Acara TKTM.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak, Asep Ahmad Fathoni, mengonfirmasi kesiapan dokumen pendukung. "Dokumen hibah tanah sudah lengkap, termasuk sertifikat tanah, surat pernyataan dari Ibu Siti Rukiah, NPHD BAST hibah tanah Kabupaten Lebak, dan Berita Acara Serah Terima Bangunan. Ini akan memperlancar administrasi dan pencatatan aset," ujar Asep Ahmad Fathoni saat rapat melalui zoom.

rupat

Tim BMN Bawaslu RI Ratna Sari saaat sampaikan penjelasan mengenai pencatatan Aset Hibah Tanah Bawaslu Kabupaten Lebak. Kamis, (7/5/2026)

Tim BMN Bawaslu RI Ratna Sari menambahkan urgensi verifikasi lapangan. "TKTM harus segera dilengkapi Berita Acara sebagai dokumen pendukung. Bawaslu Lebak diminta kirim surat ke Bawaslu RI untuk fasilitasi pengecekan langsung tanah hibah," demikian disampaikan Ratna.

Sebagai langkah lanjut, Bawaslu Lebak akan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Seluruh peserta berharap proses administrasi, pencatatan aset, dan koordinasi berjalan lancar sesuai ketentuan.

Penulis : Noey

Foto : Nisa

Editor : Asep AF