Lompat ke isi utama

Berita

Komisi Informasi Sosialisasikan Monev KIP 2026, Bawaslu Lebak Komitmen Tingkatkan Transparansi

monev

Suasana kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di Aula Lantai 7 Gedung Dinas PUPR Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu (15/4/2026).

Serang, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di Aula Lantai 7 Gedung Dinas PUPR Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten ini bertujuan mensosialisasikan tahapan monev sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2022, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik berdasarkan UU KIP.

Peserta rapat mencakup Ketua dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, perwakilan PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten, PPID Pelaksana OPD, serta badan publik seperti OPD, BUMD, dan instansi vertikal. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, turut serta hadir PPID Bawaslu Kabupaten Lebak Muhamad Sukron.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat menyatakan komitmennya dalam meningkatkan dan memperkuat transparansi, dan terus berinovasi untuk memenuhi standar kebutuhan data dan informasi masyarakat, "Bawaslu Lebak berkomitmen terus dorong transparansi di Bawaslu Lebak, dan berkomitmen menjalankan monev KIP 2026 dengan maksimal demi akuntabilitas kepada publik sesuai regulasi. Kami siap mengikuti petunjuk teknis KI Provinsi Banten untuk standar layanan informasi yang lebih baik." Ujarnya.

Anggota KI Provinsi Banten, Imron Mahrus, membuka rapat dengan menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi. "Komisi Informasi berdasarkan Pasal 23 UU KIP adalah lembaga mandiri yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan monev tahun 2026 wajib dilakukan untuk memantau implementasi Peraturan Komisi Informasi," ujarnya.

h umar

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, H. Umar Barmawi saat paparan materi tentang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di Aula Lantai 7 Gedung Dinas PUPR Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu (15/4/2026)

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, H. Umar Barmawi menyoroti peran sentral Komisi I dalam monev 2026 serta urgensi transparansi bagi badan publik kepada masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik adalah fondasi transparansi lembaga kepada masyarakat, dan Komisi I DPRD Banten siap mengawasi tahapan monev 2026 secara optimal." Terang Umar pada saat memaparkan materi tentang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. 

Dalam paparannya, Anggota KI Provinsi Banten, Ahmad Saparudin, merinci tahapan monev KIP 2026 beserta petunjuk teknis penilaian secara detail.

Kegiatan ini memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan good governance di wilayah Provinsi Banten.

Penulis : Noey

Foto : Gegeh

Editor : Asep AF