Kawal Pleno KPU, Bawaslu Lebak Catat Sejumlah Ketidaksinkronan Data Sipol Parpol
|
Lebak, Bawaslu Lebak–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak merilis hasil pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak di Kantor KPU Kabupaten Lebak pada Jumat (26/6/2026).
Perlu diketahui bahwa pada saat Rapat Pleno, KPU Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik sebanyak 10 (sepuluh) partai politik dan telah di submit oleh KPU Kabupaten Lebak.
Tim Pengawas Bawaslu Lebak yang melakukan pengawasan maraton, mencatat adanya sejumlah ketidaksesuaian atau data tidak sinkron antara dokumen yang diunggah dengan data yang diinput ke dalam aplikasi Sipol oleh pengurus partai politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtadho, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini dilakukan demi memastikan aspek integritas serta validitas data partai politik sejak tahapan awal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak saat hadir melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak di Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jumat (26/6/2026).
"Fokus utama kami dalam pengawasan ini adalah memastikan kepatuhan prosedur dan akurasi data. Berdasarkan dokumen pendukung, kami menemukan beberapa catatan krusial. Di antaranya, ada beberapa partai yang belum memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten. Temuan-temuan administratif seperti ini yang harus segera diperbaiki agar hak konstitusional organisasi dan transparansi publik tetap terjaga," urai Asep Rizal Murtadho.
Menyambung evaluasi tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, turut menyoroti pentingnya ketelitian pengurus parpol dalam menyusun personalia kepengurusan agar selaras dengan Surat Keputusan (SK) resmi internal partai.
"Ketidaksinkronan yang ada cukup bervariasi. Mulai dari nama wakil atau pengurus yang berbeda dengan SK yang diunggah, nama sekretaris tingkat kecamatan yang tidak sesuai, hingga dokumen rekening partai politik yang tidak valid karena yang diunggah bukan buku rekening resmi parpol. Kedisiplinan administrasi ini sangat fundamental karena data Sipol ini yang nantinya menjadi acuan legalitas mereka dalam setiap tahapan pemilu selanjutnya," tegas Deden Kurniawan.
Rapat pleno pemutakhiran data parpol ini menjadi salah satu tonggak penting kesiapan administratif partai politik di tingkat daerah menjelang tahapan-tahapan krusial berikutnya. Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan akan terus mengawal jalannya perbaikan data ini agar pelaksanaan pemilu di Bumi Multatuli berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Noey
Foto: Istimewa
Editor: Syarif