Lompat ke isi utama

Berita

Beri Ruang untuk Keadilan Pemilu: Bawaslu Lebak Pertajam Teknik Klarifikasi Bersama Polres Lebak

Rapat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi peningkatan kapasitas jajaran internal di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Selasa (7/7/2026). Mengangkat tema ”Teknik Klarifikasi dan Penyusunan Pertanyaan Klarifikasi Terhadap Terlapor dan Saksi”

Lebak, Bawaslu Lebak-Guna memastikan penegakan hukum pemilu berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi peningkatan kapasitas jajaran internal di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Selasa (7/7/2026). Mengangkat tema ”Teknik Klarifikasi dan Penyusunan Pertanyaan Klarifikasi Terhadap Terlapor dan Saksi”, kegiatan ini fokus pada standardisasi teknis penanganan pelanggaran demi menyongsong kesiapan tahapan Pemilu 2029. 

Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Bawaslu Lebak, termasuk Anggota Bawaslu Lebak Kordiv SDMO Deden Kurniawan, Kordiv PP dan Datin Dwi Agus Setiawan, Kordiv Hukum dan PS Firman Kiki, Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak Aufia Widodo, para Kasubag, serta seluruh staf Bawaslu Lebak. Turut hadir sebagai mitra strategis, Kanit Polres Lebak beserta jajaran tim kepolisian. 

Sinergi Strategis Demi Integritas Pemilu

Sebagai lembaga pengawas, kesamaan persepsi operasional dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv PP dan Datin, Dwi Agus Setiawan, menegaskan bahwa persiapan yang matang sejak dini merupakan hal yang tidak bisa ditawar. 

"Koordinasi ini berakar dari aspirasi internal kami terkait urgensi standardisasi teknis klarifikasi. Menghadapi tahapan pemilu ke depan, penguatan kapasitas SDM ini krusial agar pengawas pemilu memiliki kesiapan mental dan metodologi yang kokoh serta selaras dengan kepolisian ," ujar Dwi Agus Setiawan. 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak, Aufia Widodo, mengapresiasi kolaborasi erat yang terjalin antarinstansi ini. 

"Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Polres Lebak atas sinergi dan kehadirannya. Penguatan kelembagaan melalui pembekalan materi komprehensif ini akan menjadi fondasi penting bagi seluruh staf dalam menjalankan fungsi kesekretariatan yang mendukung penuh tugas-tugas pengawasan," tutur Aufia Widodo. 

rapat

Seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak berfoto bersama dengan narasumber kegiatan yaitu Kanit PIDUM Satreskrim Polres Lebak IPDA Daniel Marsauli Sihombing, STr.K, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Selasa, (7/7/2026).

Menyelami Aspek Teknis: Prinsip Verbatim dan Formula 5W+1H

Hadir sebagai narasumber utama, Kanit PIDUM Satreskrim Polres Lebak IPDA Daniel Marsauli Sihombing, STr.K, memaparkan materi mendalam mengenai metode pemeriksaan dan penulisan Berita Acara (BA). Ia menggarisbawahi bahwa dalam proses penegakan hukum, akurasi data formil adalah segalanya. 

"Dalam penyusunan Berita Acara, kita wajib menerapkan prinsip verbatim. Seluruh keterangan dari pelapor, terlapor, maupun saksi harus dituangkan apa adanya tanpa modifikasi sedikit pun, bahkan jika subjek menggunakan bahasa daerah seperti Bahasa Sunda, maka wajib dicatat demikian. Selain itu, penyusunan draf pertanyaan harus menggunakan formula 5W+1H yang sistematis , serta mendahulukan pemeriksaan saksi sebelum terlapor untuk menguji validitas informasi ," jelas IPDA Daniel Marsauli. 

Penguatan Regulasi dan Solusi Lapangan

Dalam sesi diskusi interaktif, dibahas pula langkah-langkah solutif jika petugas di lapangan menghadapi hambatan, seperti saksi yang tidak kooperatif atau keterbatasan alat bukti. Pihak Polres Lebak menjelaskan bahwa optimalisasi observasi lapangan, pencarian saksi pembanding, dan pendalaman substansi kasus dapat menjadi kunci untuk memperkuat pemenuhan syarat minimal dua alat bukti. 

Petugas klarifikasi Bawaslu Lebak juga diingatkan untuk selalu menguasai regulasi, khususnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta mempelajari profil subjek sebelum melakukan pemeriksaan. Melalui peningkatan kapasitas ini, seluruh hasil diskusi diharapkan dapat langsung diimplementasikan sebagai pedoman teknis yang presisi demi tegaknya keadilan pemilu di Kabupaten Lebak. 

 

Penulis: NOey

Foto: Kiki

Editor: Dani Yantana