Bedah Tuntas Regulasi Rekrutmen Badan Ad Hoc, Bawaslu Lebak Gelar Program LUGAS
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Dalam upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berstandar global, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak kembali menggelar program LUGAS (Luap pemahaman dan gagasan pengawasan) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Lebak pada Senin, (26/10/2026). Kegiatan kali ini difasilitasi oleh narasumber dari Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi dan mengangkat tema krusial mengenai "Regulasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan, PKD, dan PTPS".
Pelaksanaan program internal ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, anggota pimpinan, kepala sekretariat, para kasubbag, bendahara, serta seluruh pegawai sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak. Mengusung semangat kerja yang transparan, disiplin, dan terukur layaknya standar operasional di instansi berstandar internasional, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman teknis hukum dalam proses rekrutmen pengawas tingkat ad hoc.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa penguatan kapasitas SDM melalui program LUGAS merupakan fondasi utama untuk memastikan seluruh tahapan rekrutmen pengawas ad hoc berjalan secara objektif dan tanpa cela.
"Penguatan kapasitas SDM melalui program LUGAS ini adalah wujud komitmen kelembagaan kami untuk memastikan seluruh jajaran memiliki standar pemahaman regulasi yang prima. Rekrutmen badan ad hoc harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berintegritas tinggi demi menghadirkan keadilan pemilu yang dapat dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Lebak," tegas Dedi Hidayat.
Narasumber Fauzi Ilham saat memaparkan materi bertajuk "Regulasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan, PKD, dan PTPS" dalam kegiatan LUGAS (Kajian Luapan Gagasan) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (26/10). Kegiatan ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas SDM dan pemahaman regulasi teknis rekrutmen jajaran pengawas ad hoc.
Bertindak sebagai pemateri utama, narasumber kegiatan LUGAS, Fauzi Ilham, memaparkan secara komprehensif dasar hukum pembentukan badan ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 beserta perubahannya, hingga petunjuk teknis turunan dari Bawaslu RI. Ia menegaskan bahwa pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) serta tahapan seleksi, mulai dari jalur existing hingga pendaftar baru, harus dijalankan dengan integritas tinggi.
Dalam pemaparannya, Fauzi Ilham menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi badan ad hoc demi menghasilkan pengawas pemilu yang handal di lapangan.
"Rekrutmen badan ad hoc merupakan fondasi utama dalam mengawal kualitas demokrasi. Mengacu pada regulasi yang berlaku dan standar tata kelola yang akuntabel, setiap proses baik jalur evaluasi kinerja existing maupun pendaftar baru, wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tanpa celah kompromi demi mengawal keadilan pemilu di Kabupaten Lebak," tegas Fauzi Ilham di hadapan para peserta LUGAS.
Melalui pelaksanaan program LUGAS ini, Bawaslu Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia internal agar siap menghadapi seluruh tahapan pengawasan pemilu secara profesional, cermat, dan berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan.
Penulis: Noey
Foto: kiki
Editor: Fauzi Ilham