Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Literasi Demokrasi Pemilih Pemula di Wilayah Lebak

koordinasi

Staf Bawaslu Lebak Dayatullah saat koordinasi dengan SMAN 1 Rangkasbitung yang diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Ibu Susi di Ruang Rapat Gedung Sekolah SMAN 1 Rangkasbitung. Kamis (16/9/2026).

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mematangkan langkah strategis dalam mengawal demokrasi inklusif melalui program edukasi kepemiluan bagi generasi muda. Mengawali rangkaian agenda tersebut, Staf Bawaslu Kabupaten Lebak, Dayatullah, melakukan koordinasi permohonan fasilitasi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula bersama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Rangkasbitung, Ibu Susi, di Rangkasbitung, Kamis (17/9/2026). 

Langkah proaktif ini diambil Bawaslu untuk menjangkau kelompok pemilih pemula, khususnya pelajar jenjang SMA guna meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, serta membangun budaya pengawasan partisipatif sejak dini. Berberkraf pada pertimbangan teknis Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, pihak SMAN 1 Rangkasbitung menyambut positif inisiatif tersebut dengan memberikan sejumlah masukan penyesuaian jadwal. 

sman 1

Staf Bawaslu Lebak Dayatullah saat berada di depan Gedung SMAN 1 Rangkasbitung. Kamis (17/9/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan lembaga pendidikan sebagai ruang edukasi politik yang sehat dan objektif. 

Pemilih pemula adalah pilar strategis dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Melalui edukasi partisipatif ini, Bawaslu tidak hanya mendorong mereka untuk menggunakan hak pilih secara bijak, tetapi juga membekali mereka dengan literasi untuk mengenali serta mencegah berbagai potensi pelanggaran, seperti politik uang hingga disinformasi di media sosial. 

”Kami sangat mengapresiasi keterbukaan pihak SMAN 1 Rangkasbitung, dan siap menyesuaikan skema pelaksanaan agar tujuan edukasi demokrasi ini tercapai tanpa mengganggu agenda akademis siswa," ujar Dedi Hidayat. 

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Lebak telah menyerahkan draf surat permohonan serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan untuk dikaji dan dikomunikasikan lebih lanjut.

Penulis: Noey

Foto: Allan

Editor Dani Yantana