Bawaslu Lebak Siapkan Langkah Strategis Kawal Keterwakilan Perempuan Pasca-Putusan MK
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar agenda Diskusi Jawara (Jelajah Wawasan dan Analisis Regulasi Hukum Pemilu) guna membedah implikasi dan tafsir hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Kegiatan yang berfokus pada penguatan keadilan pemilu dan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026).
Melalui wadah edukasi hukum ini, Bawaslu Lebak menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan dan regulasi pemilu berjalan secara adil, akuntabel, serta inklusif. Diskusi ini menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI Kurniawan sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat sebagai keynote speaker, serta Anggota Bawaslu Lebak Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Firman Kiki sebagai pemantik diskusi.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya kesiapan internal dan tertib administrasi di jajaran Bawaslu guna mengawal setiap dinamika hukum pemilu.
"Masa jeda tahapan harus kita manfaatkan secara optimal untuk 'belajar bareng' dan memperbarui basis data. Kesiapan data dan kearsipan yang rapi adalah fondasi utama penanganan pelanggaran serta pembuktian hukum, terutama jika ada perselisihan di MK. Di sisi lain, pembinaan eksternal dan pendidikan politik masyarakat harus terus berjalan agar lahir pemilih yang kritis serta peserta pemilu yang taat aturan," tegas Ade Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lebak Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Firman Kiki, menyatakan bahwa Putusan MK terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan merupakan mandat konstitusi yang sifatnya mengikat dan wajib ditegakkan.
"Bagi kami di Bawaslu Lebak, Putusan MK adalah regulasi hukum yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Diskusi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus sarana edukasi publik. Langkah pencegahan akan terus kami kedepankan melalui instruksi dan imbauan agar seluruh partai politik memahami konsekuensi hukum serta tidak salah langkah dalam penyusunan daftar calon," ujar Firman Kiki.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat saat berfoto bersama dengan seluruh narasumber kegiatan yaitu Ade Wahyu Hidayat, Kurniawan, dan Firman Kiki usai kegiatan Jawara di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Kamis, (23/7/2026).
Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, menguraikan secara komprehensif latar belakang dan mekanisme penerapan aturan afirmatif pasca-Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026. Ia menegaskan bahwa keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif bukan sekadar syarat administratif, melainkan kewajiban hukum yang mengikat bagi partai politik di setiap tahapan, mulai dari rekrutmen, nominasi, hingga pendaftaran.
"Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa kuota 30 persen adalah kebijakan afirmatif (affirmative action) untuk membuka akses kesetaraan gender. Parpol yang gagal memenuhi ketentuan teknis—termasuk pola penerapan zipping—memiliki konsekuensi sanksi hukum yang jelas, yaitu ketidakabsahan daftar caleg di daerah pemilihan tersebut. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan perempuan tidak hanya dijadikan 'pelengkap angka' formalitas, melainkan benar-benar memiliki kapasitas untuk membawa perubahan dan memengaruhi kebijakan publik," jelas Kurniawan.
Kegiatan Diskusi Jawara yang dipandu oleh Moderator Fauzi Ilham ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Melalui momentum ini, Bawaslu Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus mengawal kesetaraan hak politik serta memperkuat penegakan hukum pemilu yang adil dan berintegritas di wilayah Kabupaten Lebak.
Penulis: Noey
Foto: dendi
Editor: Dani Yantana