Bawaslu Lebak Lakukan Uji Petik PDPB di Delapan Kecamatan
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 21–31 Mei 2026 di delapan kecamatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Perbawaslu Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 29 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, mengatakan uji petik dilakukan terhadap data TMS (tidak memenuhi syarat) baik pemilih baru, pemilih meninggal, maupun pindah domisili dan alasan lainnya yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lebak pada 2 April 2026. Ia menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat.
“Uji petik ini menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih yang dikelola benar-benar mutakhir. Pengawas di lapangan kami minta menggunakan data yang sudah ditetapkan KPU, dan bila ditemukan temuan agar dituangkan dalam Form A pengawasan,” ujar Dedi Hidayat.
Pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak di Desa Mekaragung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Kamis, (21/5/2026).
Pelaksanaan uji petik dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Warunggunung, Kalanganyar, Rangkasbitung, Sajira, Cibadak, Maja, Cikulur, dan Cipanas. Setiap pengawas dibekali alat kerja serta diminta mengisi data hasil pengawasan sesuai ketentuan.
Kasubag Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Lebak, Asep Ahmad Fathoni, menyampaikan bahwa pengawasan uji petik harus berjalan disiplin dan terdokumentasi dengan baik. Menurutnya, hasil pengawasan di lapangan menjadi dasar penting dalam menjaga kualitas PDPB di Kabupaten Lebak.
“Pelaksanaan uji petik ini kami dorong berjalan disiplin, terdokumentasi, dan sesuai jadwal. Setiap hasil pengawasan harus dicatat dengan baik agar menjadi bahan tindak lanjut dalam memastikan kualitas.” tuturnya.
Ketentuan mengenai pelaksanaan Uji Petik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini memberikan pedoman mengenai metode verifikasi data pemilih yang digunakan dalam proses pengawasan untuk memastikan daftar pemilih tersusun secara akurat dan sesuai ketentuan.
Dalam regulasi ini, Uji Petik dijelaskan sebagai metode pengecekan sebagian data pemilih secara langsung untuk melihat kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual pemilih. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan elemen data, keberadaan pemilih, perubahan status kependudukan, serta syarat sebagai pemilih. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga verifikasi faktual di lapangan.
Penulis: Noey
Foto: Istimewa
Editor: Humas