LUGAS #7: Panduan Praktis Permohonan dan Pemberian Informasi Publik
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyelenggarakan LUGAS edisi ketujuh dengan tema “Mekanisme Permohonan dan Pemberian Informasi Publik” untuk meningkatkan keterbukaan, akuntabilitas, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemilu. Kegiatan digelar sebagai bagian dari rangkaian program edukasi publik Bawaslu dan penguatan jajaran Bawaslu Kabupaten Lebak dalam meningkatkan kemampuan dan pemahaman prinsip layanan informasi publik secara cepat dan akurat.
Dalam sesi pembuka, Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak, Aufia Widodo, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar demokrasi dan alat pencegahan pelanggaran pemilu. “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administrasi; ini adalah jembatan kepercayaan antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Dengan mekanisme yang jelas, setiap warga bisa menuntut hak informasinya secara efektif dan terukur,” kata Aufia Widodo.
Jajaran pegawai Bawaslu Lebak belajar langkah praktis mengedukasi permohonan informasi publik kepada pemohon, serta bagaimana memenuhi hak-hak pemohon. Lugas edisi #7 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (15/6/2026).
Pemateri utama, Kasubag Hukum, Humas, Data dan Informasi Dani Yantana, memaparkan langkah-langkah praktis permohonan informasi publik, mulai dari identifikasi informasi yang dibutuhkan, penyusunan permohonan tertulis/elektronik, hingga tata waktu tanggapan dan jalur keberatan bila permohonan ditolak. Dani menekankan prosedur formal dan dokumen pendukung yang sering menjadi kendala, serta memberikan contoh format permohonan yang sederhana namun memenuhi ketentuan perundang-undangan. “Masyarakat harus mengetahui haknya sekaligus memahami prosedur agar proses berjalan cepat. Bila satu titik prosedur dipahami, akses informasi akan jauh lebih lancar,” ujar Dani.
Pemateri juga menampilkan studi kasus: contoh permohonan informasi terkait daftar pemilih dan hasil verifikasi administrasi. Diskusi interaktif mengangkat kendala teknis penanganan layanan informasi, perbedaan antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, serta tata kelola arsip digital yang memengaruhi kecepatan respons.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk: Meningkatkan pemahaman publik tentang hak atas informasi publik, mengurangi hambatan administratif dalam proses permohonan informasi, memperkuat mekanisme akuntabilitas internal Bawaslu melalui transparansi informasi.
Acara LUGAS #7 diselenggarakan pada Senin (15/6/2026) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, dan difasilitasi dalam format presentasi, studi kasus, dan tanya jawab. Materi presentasi serta contoh format permohonan tersedia secara online dan dapat diakses melalui kanal resmi PPID Bawaslu Kabupaten Lebak.
Penulis: Noey
Foto: Jaeni
Editor: Humas