Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Perkokoh Tata Kelola dan Kolektif Kolegial Melalui Diskusi LUGAS

Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten lebak laksanakan kegiatan LUGAS (Luap Pemahaman dan Gagasan) edisi #17. Diskusi berkala ini mengangkat tema “Tata Kelola Lembaga Pengawas Pemilu Perspektif Perbawaslu 3 Tahun 2022: Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum” guna memperkuat pemahaman seluruh jajaran pengawas di tingkat Kabupaten Lebak di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (14/9/2026). 

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus mematangkan tata kelola kelembagaan dan soliditas internal melalui kegiatan LUGAS (Luap Pemahaman dan Gagasan) edisi #17. Diskusi berkala ini mengangkat tema “Tata Kelola Lembaga Pengawas Pemilu Perspektif Perbawaslu 3 Tahun 2022: Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum” guna memperkuat pemahaman seluruh jajaran pengawas di tingkat Kabupaten Lebak. 

Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak ini dihadiri oleh pimpinan, jajaran sekretariat, serta staf pelaksana. Melalui forum LUGAS, Bawaslu Lebak menegaskan komitmennya dalam membangun kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan transparan sesuai dengan regulasi terbaru. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan pentingnya konsolidasi internal serta penerapan prinsip kolektif kolegial dalam pengawasan Pemilu maupun Pemilihan. 

"Implementasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menjadi fondasi utama dalam menyelaraskan langkah kelembagaan. Pengawasan kini merupakan tugas kolektif lembaga yang tidak dimonopoli oleh satu divisi saja. Melalui ruang diskusi LUGAS ini, kita memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang presisi mengenai pola hubungan kerja dan pengambilan keputusan yang akuntabel demi mewujudkan Bawaslu yang tepercaya," ujar Dedi Hidayat. Senin, (14/9/2026). 

Sementara itu, Staf Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Fauzi Ilham, saat memaparkan materi menekankan bahwa Perbawaslu 3/2022 membawa perubahan strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola internal. 

"Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menegaskan re-positioning terminologi pengawasan. Tugas pengawasan kini menjadi tanggung jawab lembaga secara komprehensif. Kebaruan utama dari regulasi ini adalah terciptanya sirkulasi informasi yang merata di antara seluruh Anggota serta penguatan peran sekretariat sebagai supporting system. Dengan pembagian kerja lintas divisi dan koordinasi yang kuat melalui rapat pleno rutin, kinerja Bawaslu akan jauh lebih terukur, efektif, dan modern," jelas Fauzi Ilham dalam paparan materinya. 

Dengan adanya internalisasi regulasi secara berkelanjutan melalui diskusi LUGAS, Bawaslu Kabupaten Lebak siap menghadapi berbagai tantangan kelembagaan serta mengawal seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan secara profesional dan berintegritas.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Noey

Foto: Rara

Editor: Fauzi Ilham