Bawaslu Lebak Kawal Pemutakhiran Data Partai
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak hadiri kegiatan rapat pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada semester 1 tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Lebak, Senin (25/6/2026), pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan ini membahas sejumlah ketentuan teknis yang menjadi perhatian bersama dalam rangka menjaga akurasi data kepartaian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan teknis menjadi hal penting agar data kepartaian tetap tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bawaslu Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah KPU dalam menyampaikan informasi teknis ini. Batas waktu 25 Juni 2026 perlu menjadi perhatian partai politik agar pemutakhiran data pada Semester I dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Dedi Hidayat di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, data yang valid akan mendukung kualitas tahapan pemilu pada masa mendatang.
Sementara itu dalam paparannya, Anggota KPU Kabupaten Lebak Ade Jurkoni menyampaikan bahwa batas akhir pemutakhiran data partai politik pada Semester I Tahun 2026 adalah 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB. Apabila pengajuan pemutakhiran dilakukan setelah batas waktu tersebut, maka prosesnya akan masuk pada Semester II. Hasil pemutakhiran nantinya akan disampaikan kepada Bawaslu sebagai tembusan untuk diketahui dan menjadi bagian dari pengawasan.
KPU Kabupaten Lebak juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dalam Sipol mencakup sejumlah poin penting, di antaranya domisili partai politik, kepengurusan partai politik, serta keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Sementara itu, operator dalam Sipol merupakan operator atau liaison officer (LO) yang ditunjuk oleh partai politik, sedangkan KPU dan Bawaslu berperan sebagai viewer dalam sistem tersebut.
Sementara itu, Kasubag Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Dani Yantana, yang turut hadir bersama staf, menyampaikan bahwa koordinasi dan pemahaman atas ketentuan Sipol menjadi penting bagi jajaran Bawaslu. Ia menilai, sejumlah poin seperti domisili partai, kepengurusan, dan keterwakilan perempuan perlu dicermati secara seksama dalam rangka mendukung pengawasan yang efektif.
“Informasi teknis yang disampaikan KPU ini sangat penting untuk memastikan jajaran Bawaslu memiliki pemahaman yang sama, terutama terkait ruang lingkup data yang dimutakhirkan dalam Sipol,” kata Dani Yantana usai menghadiri kegiatan bersama staf Hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan KPU serta memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Noey
Foto: Istimewa
Editor: Dani Yantana