Sinergi Tata Kelola Data Pemilih Jelang Pleno, Bawaslu Dan Kpu Lebak Kawal Hak Pilih Warga
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Dalam rangka penguatan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Lebak hadiri undangan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, hal ini juga sebbagai upaya memperkuat sinergi tata kelola data pemilih menjelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akurasi daftar pemilih demi melindungi hak pilih masyarakat di Kabupaten Lebak.
Melalui koordinasi intensif tersebut, KPU Kabupaten Lebak mengonfirmasi telah menindaklanjuti 14 data perbaikan hasil masukan Bawaslu, yang mencakup 9 pemilih meninggal dunia dan 5 pemilih baru. Selain itu, perbaikan juga dilakukan berdasarkan hasil uji petik faktual di lapangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho yang hadir baersama Anggota Bawaslu Lebak Kordiv SDMO, Deden Kurniawan, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih yang dinamis agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya maupun tercatat ganda.
"Pengawasan melekat dan uji petik merupakan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas daftar pemilih. Berdasarkan hasil verifikasi faktual lanjutan, kami mendapati penyesuaian status pemilih, seperti terdapat warga yang telah selesai menjalani masa tahanan di lapas dan sudah kembali ke daerahnya, dan ada juga warga yang masih berada di daerah asalnya atau belum pindah. Temuan ini menjadi prioritas agar segera diselaraskan dalam elemen data," ujar Deden Kurniawan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi atas transparansi data dan koordinasi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Kadiv Program dan Data KPU Kabupaten Lebak, Agus Sugama, menjelaskan mekanisme teknis penutupan sistem pemutakhiran data.
"KPU telah menindaklanjuti saran perbaikan dan hasil uji petik dari Bawaslu. Namun, perlu dipahami bahwa sistem Sidalih ditutup setiap tanggal 26. Oleh karena itu, terdapat 2 data temuan baru yang belum sempat terakomodasi dalam rekapitulasi Triwulan III ini. Data tersebut dipastikan menjadi bahan tindak lanjut prioritas KPU pada pemutakhiran Triwulan IV Tahun 2026," jelas Agus Sugama.
Bawaslu Kabupaten Lebak menyepakati mekanisme teknis tersebut dan meminta agar seluruh data yang tertunda tetap menjadi catatan strategis pasca-pleno. Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan laporan atau informasi terbaru mengenai perubahan status kependudukan demi terwujudnya pemutakhiran data pemilih yang akuntabel dan partisipatif.
Hadir pada kesempatan tersebut Kasubag Pencegahan dan Hubal Asep Ahmad Fathoni dan jajaran staf.
Penulis : Noey
Foto: Allan
Editor: Dayat