Lompat ke isi utama

Berita

MAKSIMALKAN INFORMASI PUBLIK, BAWASLU LEBAK BERBENAH

MAKSIMALKAN INFORMASI PUBLIK, BAWASLU LEBAK BERBENAH

Bawaslu Kabupaten Lebak _ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak terus berbenah melakukan perbaikan penyampaian informasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut dilakukan oleh seluruh pegawai Bawaslu Lebak di Kantor Bawaslu Lebak Cimesir-Rangkasbitung Rabu, 16/07/2020.

Menindaklanjuti dari supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten kepada Bawaslu Kabupaten lebak pada hari senin,7/7/2020 lalu, bahwa Bawaslu yang merupakan bagian dari lembaga publik harus memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan lembaga Bawaslu kepada masyarakat dengan baik dan efisien, oleh karena itu Bawaslu Lebak harus menyediakan sarana layanan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat.

Selain harus menyediakan sarana layanan informasi publik, Bawaslu juga harus melakakukan sosialisasi informasi kepada masyarakat dengan cara memaksimalkan peran kehumasan Bawaslu Lebak, mempublikasikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh bawaslu lebak melalui media informasi kelembagaan.

Kegiatan pembenahan penyampaian informasi ini melibatkan seluruh divisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Lebak yaitu Divisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Sengketa dan Divisi Divisi Humas, Hukum dan Data Informasi, divisi-divisi ini membuat Daftar Informasi Publik (DIP) kemudian data tersebut dikumpulkan dan disimpan di sarana layanan informasi Pojok Pengawasan Bawaslu Lebak yang dapat diakses oleh masyarakat.

Asep Saepudin selaku Koordinator Divisi Divisi Humas, Hukum dan Data Informasi Bawaslu Lebak menyampaikan masyarakat bisa berdiskusi dan bertukar pikiran tentang pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Lebak. Sehingga, sambung dia, proses pesta demokrasi ini bisa berlangsung sesuai keinginan bersama, Sarana layanan informasi menyediakan data yang merupakan catatan-catatan Bawaslu Lebak mengenai pengawasan Pemilu, pelanggaran administrasi, pengawasan mengenai pelanggaran pidana dan penanganan sengketa.

Dengan adanya sarana layanan informasi Pojok Pengawasan Bawaslu Lebak ini merupakan bagian dari tanggung jawab bawaslu kabupaten lebak sebagai lembaga publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Lebak Afriliansyah menambahkan bahwa “kegiatan ini merupakan sarana pemenuhan informasi kepada masyarakat, jadi jika ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait kelembagaan Bawaslu Lebak atau ingin mengetahui hasil dari kinerja Bawaslu Lebak bisa mengunjungi sarana layanan informasi Pojok pengawasan ini, namun perlu diketahui tidak semua informasi dapat disediakan oleh kami ada beberapa informasi yang juga dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya.