Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Matangkan Persiapan Hadapi Monev Keterbukaan Informasi 2026

rapat

Seluruh Tim PPID Bawaslu Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Internal Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Lebak. Kamis (16/4/2026)

Lebak-Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak melalui Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar rapat internal guna mempersiapkan keikutsertaan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten.

Rapat tersebut membahas secara komprehensif tahapan pelaksanaan Monev serta kesiapan Bawaslu Kabupaten Lebak dalam menghadapi proses penilaian, mulai dari pengisian kuesioner hingga tahapan presentasi dan visitasi.

Berdasarkan materi yang dipaparkan, tahapan Monev diawali dengan pemberitahuan pada 13–16 April 2026, dilanjutkan pengisian dan pengembalian kuesioner oleh badan publik hingga 18 Mei 2026. Selanjutnya dilakukan pemantauan website, verifikasi jawaban, presentasi badan publik, visitasi, hingga penganugerahan hasil Monev pada Oktober 2026.

Selain itu, rapat juga menyoroti aspek penilaian yang meliputi kualitas informasi, pelayanan informasi, ketersediaan jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi dengan total bobot penilaian yang terbagi antara kuesioner (80 persen) dan presentasi (20 persen).

rapat

Seluruh Tim PPID Bawaslu Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Internal Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Lebak. Kamis (16/4/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dwi Agus Setiawan, selaku Kordiv yang mengampu PPID menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

“Partisipasi dalam Monev ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum untuk memastikan bahwa pelayanan informasi publik di Bawaslu Lebak berjalan optimal, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya pada saat rapat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Kamis, (16/4/2026).

Sementara itu,Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Ahmad Fathoni selaku Atasan PPID, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan, khususnya dalam aspek digitalisasi dan kelengkapan data dukung.

“Kami memastikan seluruh dokumen pendukung, mulai dari informasi berkala, serta-merta, hingga setiap saat, telah tersedia dan terpublikasi dengan baik. Selain itu, penguatan inovasi layanan informasi juga menjadi fokus dalam menghadapi tahapan presentasi,” jelasnya.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Lebak menargetkan dapat meningkatkan capaian kategori  informatif keterbukaan informasi publik pada tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen sebagai badan publik yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Penulis : Noey

Foto : Kiki

Editor : Asep AF