Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Tenang, Parpol Diimbau mencopot Alat Praga Kampanye (APK) Sendiri Sebelum Tanggal 11 Februari 2024.

Poto APK disekitaran Taman Angklung

Bawaslu Kab. Lebak sudah memberikan surat imbauan ke Partai Politik untuk mencopot Alat Praga Kampanye (APK) oleh masing-masing Partai politik sebelum tanggal 11 Februari 2024. 10/2/2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal, bahwa masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024, partai politik dilarang atau tidak boleh memasang APK pada tahapan masa tenang, selain itu partai politik diimbau untuk segera mencopot APK sendiri sebelum tanggal 11 Februari 2024.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, Bahwa berdasarkan pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan kampanye berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang