Lompat ke isi utama

Berita

Inventarisasi BMN 2026, Bawaslu Lebak Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Pusat

zoom

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak Asep Ahmad Fathoni dan staf BMN mengikuti Rapat Monitoring Inventarisasi BMN 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Kamis (12/3/2026).

Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak gerak cepat tindak lanjuti arahan Bawaslu RI terkait dengan pelaksanaan penatausahaan transfer keluar dan transfer masuk (TKTM) dalam rangka percepatan inventarisir BMN 2026. Selain itu, ada beberapa arahan pada saat zoom “Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi 2026 di Lingkungan Bawaslu” dengan Bawaslu RI yang dilaksanakan hari ini Kamis 12 Maret 2026, bahwa Bawaslu Lebak sebagai satker baru harus segera membuat SK Tim Inventarisir dan aktivasi akun SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). 

“Hari ini Kami langsung laksanakan instruksi dari Tim BMN Bawaslu RI dengan tertib untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan BMN sebagaimana hasil zoom tadi, barusan sudah dibuat SK Tim Inventarisir dan juga aktivasi akun SIMAN, dan hari ini juga Kami akan hadiri rapat zoom mengenai hal yang sama dengan Bawaslu Provinsi Banten” katanya di ruang kerjanya. Kamis (12/3/2026).

Sebagai informasi, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak, Asep Ahmad Fathoni, bersama staf pengelola Barang Milik Negara (BMN), mengikuti Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026 di Lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan Bawaslu RI melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/3) pukul 10.00 WIB. Rapat ini bertujuan memastikan inventarisasi BMN yang dilakukan setiap lima tahun berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari penatausahaan BMN menjelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

zom

Narasumber Farah Diba dan Bima Bernadi memaparkan panduan teknis inventarisasi BMN, termasuk batas TKTM 4 April 2026 bagi satker baru. pada Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026 di Lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan Bawaslu RI melalui Zoom Meeting. Kamis (12/3/2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Tim BMN Bawaslu RI, Ratnasari, narasumber dari Biro Keuangan BMN, Farah Diba dan Bima Bernadi, menyampaikan panduan teknis inventarisasi. BMN yang wajib diinventarisasi mencakup barang dengan tanggal perolehan paling lambat 31 Desember 2025. 

”Untuk satuan kerja (satker) baru yang telah pecah Daftar Isiaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setelah Februari 2026, pelaksanaan transfer keluar dan transfer masuk (TKTM) dapat dilakukan paling lambat 31 Agustus 2026 oleh satker masing-masing, jika terlambat, provinsi akan mengurusnya tanpa perlu generate aset baru.” ujar Farah.

Satker baru juga diinstruksikan segera membentuk Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisir dan mengaktifkan akun Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Transaksi TKTM bagi satker baru yang pecah DIPA per Februari 2026 harus selesai paling lambat Jumat, 4 April 2026. Bawaslu Provinsi tetap memantau pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.

Ratnasari menekankan pentingnya fokus dan kewaspadaan seluruh Bawaslu. “Hasil inventarisasi ini sangat menyangkut pemeriksaan BPK, sehingga Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus lebih aware dan bekerja secara terkoordinasi,” ujarnya dalam sambutan.

Rapat dihadiri oleh seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan staf BMN, ini menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Lebak untuk memperkuat penatausahaan aset negara dalam rangkaian kegiatan Bawaslu RI setiap lima tahun sekali.

Penulis : Noey

Foto : Ani

Editor : Asep AF