Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Monev KIP Bawaslu 2024, Bawaslu Lebak Berkomitmen Maksimalkan Layanan Informasi

rapat PPID

Bawaslu Kabupaten Lebak dalam hal ini Kordiv PP dan Data Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan beserta PPID Bawaslu Lebak dan Staf PPID Bawaslu Lebak hadiri kegiatan Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Jum'at (31/06/2024).

Serang, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak ikuti kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Banten pada Juni 2024 ini. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Lebak dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Dwi Agus Setiawan Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintahan termasuk Bawaslu sebagai lembaga penyelenggaran Pemilu yang memiliki visi menjadi lembaga Pengawas Pemilu yang terpercaya.

foto ppid lg

"Sesuai dengan visi Bawaslu, menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya maka harus terbuka, terbuka yang gimana? Ya tentunya sesuai dengan aturan dan koridor yang sudah ada baik UU, Peraturan Komisi Informasi, dan juga Perbawaslu," ujar Dwi saat ditemui usai menghadiri Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Jum'at (31/06/2024).

"Sudah sejak tahun 2020 Bawaslu Lebak menjalankan amanat UU dengan membentuk PPID pada waktu itu," katanya, "Hingga saat ini Kami dan seluruh jajaran terus berkomitmen dan berupaya untuk menyediakan sarana prasarana permohonan informasi agar masyarakat dimudahkan" Imbuhnya.

Sementara itu Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak Mutagien yang juga selaku Atasan PPID mengatakan bahwa masyarakat bisa melakukan permohonan informasi dengan cara datang langsung ke Desk Layanan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Lebak dan atau dapat melalui surat dengan melampirkan formulir, dan atau melalui permohonan online pada website  PPID Bawaslu Kabupaten Lebak, dan juga bisa mengunduh aplikasi PPID Bawaslu di playstore.

"Kami menyediakan pelayanan tatap muka langsung, dan online melalui website, atau masyarakat bisa mengunduh ppid app di playstore. Semuanya sudah sangat mudah dan tersedia untuk memfasilitasi hak pemenuhan informasi masyarakat," terang Agien sapaan akrab.

Dikatakannya bahwa saat ini seluruh jajaran Pimpinan hingga pegawai Bawaslu Lebak terus melakukan pembenahan dan peningkatan kapasitas pemahaman pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga Bawaslu.