Bawaslu Lebak Tegaskan Akurasi Data Pemilih Lewat Uji Petik Triwulan II 2026
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak melaksanakan pengawasan Uji Petik pada Triwulan II Tahun 2026 untuk memastikan validitas dan mutakhirnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang ditetapkan KPU Kabupaten Lebak pada 2 April 2026. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025. Uji Petik dilakukan Bawaslu Lebak dari tanggal 21 s.d 31 Mei 2026.
Dari 150 sampel uji petik yang diperiksa di sejumlah desa pada 10 kecamatan, tim menemukan 140 data sesuai sebagaimana keterangan KPU berdasarkan hasil Pleno Triwulan II tercatat 140 orang telah pindah domisili keluar wilayah, sementara 10 data ditemukan tidak sesuai dengan keterangan KPU bardasarkan data hasil Pleno PDPB Triwulan II, dan tercatat masih berdomisili sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.
“Kebenaran data pemilih adalah fondasi penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Melalui uji petik, Bawaslu memastikan sampel data yang ditetapkan benar-benar akurat dan mutakhir sehingga hak pilih warga serta integritas pemilu terlindungi,” ujar Asep Rizal Murtadho, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lebak. Rabu, (3/6/2026).
Tim Uji Petik Bawaslu Kabupaten Lebak saat melakukan tugas pengecekan data di wilayah Kabupaten Lebak. Selasa, (26/5/2026).
Metode uji petik dilakukan dengan mendatangi langsung alamat tempat tinggal peserta dalam sampel untuk memverifikasi elemen data seperti domisili, status kependudukan, dan keterangan lain yang memengaruhi kelayakan pemilih. Lokasi pemeriksaan meliputi Kecamatan Rangkasbitung (Desa Pabuaran, Citeras, Kolelet Wetan), Kecamatan Cipanas (Desa Sukasari, Malangsari), Kecamatan Cikulur (Desa Tamanjaya, Curugpanjang), Kecamatan Sajira (Desa Parungsari), Kecamatan Cibadak (Desa Mekaragung), dan Kecamatan Kalanganyar (Desa Kalanganyar, Aweh).
“Kami bekerja sesuai standar pengawasan nasional dan berkoordinasi intensif dengan KPU. Temuan uji petik kami koordinasikan agar KPU melakukan pemutakhiran lebih akurat,” kata Asep Ahmad Fathoni, Kasubag Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebak.
Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala setiap triwulan saat pleno rekapitulasi penetapan PDPB. Rekomendasi yang dihasilkan dari pengawasan ini akan menjadi dasar advokasi perbaikan data kepada KPU dan upaya peningkatan partisipasi pengawasan masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ketidaksesuaian data melalui saluran resmi Bawaslu agar setiap warga mendapatkan hak pilih yang sah dan penyelenggaraan pemilu dimasa mendatang berjalan adil, akuntabel, dan transparan.
Penulis: Noey
Foto: Istimewa
Editor: Dayat