Bawaslu Lebak Sosialisasikan SE Ngabuburit Pengawasan 2026: Ramadan Jadi Kajian 6 Pilar!
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi internal Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Ngabuburit Pengawasan bertema "Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu" sebagai persiapan kajian kepemiluan religius Ramadhan 1447 H/2026 M.
Rapat dipimpin Ketua Dedi Hidayat dihadiri jajaran anggota, Plt. Kepala Sekretariat Asep Ahmad Fathoni, dan seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak untuk sinkronisasi pelaksanaan 23 Februari-13 Maret 2026 menjelang buka puasa. Selasa, (10/2/2026) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.
Seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak saat mengikuti kegiatan sosialisasi internal SE Bawaslu RI no 4 Tahun 2026 tentang ngabuburit pengawasan di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Selasa, (10/2/2026).
Terdapat 6 (enam) Pilar Tema Kajian Utama: yaitu Tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu, SDM pengawas pemilu, Strategi pengawasan (pencegahan-partisipatif-pelanggaran-sengketa), Sistem hukum & keadilan pemilu, Integritas-etika penyelenggara, dan Konsolidasi demokrasi Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan bahwa Ramadhan adalah momen untuk perkuat konsolidasi demokrasi, "SE Bawaslu RI ini strategi jenius! Ngabuburit bukan cuma nunggu maghrib, tapi momentum emas serap aspirasi publik soal penguatan Bawaslu Lebak. Ramadan kita perkuat konsolidasi demokrasi!" katanya.
Bawaslu Kabupaten Lebak mempersiapkan pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan 2026 berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 bertema "Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu" sebagai kajian kepemiluan religius menjelang buka puasa.
Penulis : Noey
Foto : Gegeh
Editor : Asep AF