Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Sambut Visitasi KI Banten

Lebak, Bawaslu Lebak-Dalam rangka tahapan penilaian implementasi keterbukaan informasi publik yang saat ini masuk dalam tahapan visitasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Banten, Bawaslu Kabupaten Lebak dalam hal ini Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Kordiv PP dan Datin Dwi Agus Setiawan, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak dan jajaran menerima kunjungan Tim Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten lakukan visitasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

Kegiatan yang berlangsung tanpa pemberitahuan tanggal secara spesifik ini dirancang untuk menguji kesiapan nyata dan transparansi badan publik. KI Banten sebelumnya hanya memberikan rentang waktu pelaksanaan visitasi antara 18 Agustus hingga 25 September 2026 bagi seluruh penyelenggara publik di Provinsi Banten. 

Hadir memimpin tim visitasi, Anggota Komisi Informasi (KI) Banten Zulfikar, bersama Asisten Ahli Komisi Informasi Banten Rizal dan tim verifikator. Zulfikar menjelaskan bahwa metode uji petik tanpa pemberitahuan waktu pasti ini bertujuan untuk memastikan pelayanan informasi publik di Bawaslu Lebak berjalan secara konsisten, alami, dan berkelanjutan, bukan sekadar persiapan sesaat.

"Uji petik dan visitasi ini dilakukan untuk melihat langsung keselarasan antara data yang dilaporkan dalam kuesioner dengan fakta lapangan." Ujar Anggota KI Banten, Zulfikar. Kamis, (3/9/2026)

Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyambut hangat jajaran KI Banten. Dedi menegaskan bahwa transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap pengawasan pemilu.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Tim Visitasi KI Banten. Kunjungan mendadak ini menjadi momentum verifikasi objektif bagi kami. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan standar kerja profesionalisme yang terus kami jaga untuk memastikan publik mendapatkan hak atas informasi secara terukur dan rasional," tegas Dedi Hidayat.

Penulis: Noey

Foto: Rara

Editor: Dani Yantana