Bawaslu Lebak Gerakkan Konsolidasi Demokrasi Pasca Instruksi RI
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat memimpin Apel Senin dengan menyampaikan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan. Dirinya menginstruksikan seluruh jajaran lakukan pemetaan isu kepemiluan dan buka ruang diskusi masyarakat guna tingkatkan tata kelola pemilu.
Anggota Bawaslu Lebak Deden Kurniawan saat mengikuti kegiatan Apel Pagi di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (19/1/2026).
Dalam amanat pembina apel, Dedi Hidayat menekankan urgensi instruksi tersebut di tengah dinamika pasca-pemilu. "Surat Instruksi Bawaslu RI ini jadi panduan kita memperkuat demokrasi. Segera petakan isu kepemiluan dan libatkan masyarakat dalam diskusi terbuka, agar tata kelola pemilu kita semakin solid dan akuntabel," tegas Dedi Hidayat. Senin (19/1/2026).
Apel diikuti penuh jajaran Bawaslu Lebak, menjadi momentum konsolidasi internal menjelang tahapan pemilu berikutnya. Langkah ini selaras dengan komitmen nasional Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi.
Penulis : noey
Foto : Gegeh
Editor : Asep