Bawaslu Lebak Gelar Kajian Literatur KUHAP Baru, Tekankan Adaptasi Penanganan Pidana Pemilu
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar Kajian Literatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (4/3/2026) di kantor Bawaslu Lebak. Kegiatan disiarkan live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Lebak dan Zoom meeting, sebagai penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam memahami implikasi regulasi baru terhadap penanganan tindak pidana pemilu.
Narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, menjelaskan KUHAP baru menegaskan prinsip due process of law, perlindungan hak pihak terkait, pembatasan waktu penanganan perkara, serta optimalisasi alat bukti elektronik. Perubahan ini berdampak pada koordinasi Sentra Gakkumdu (Bawaslu-Polri-Kejaksaan), administrasi perkara, analisis unsur pidana, dan kepatuhan batas waktu.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir Kordiv Penanganan Pelanggaran saat menjadi narasumber pada Rabu (4/3/2026) Kajian Literatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (4/3/2026) di kantor Bawaslu Lebak.
“KUHAP baru pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk mempermudah atau mempersulit Bawaslu, melainkan untuk mempertegas prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana, ” ujar Badrul Munir.
Selain itu dijelaskan Badrul bahwa KUHAP ini juga mengatur perubahan pembatasan waktu penanganan perkara, serta optimalisasi penggunaan alat bukti elektronik. Perubahan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap mekanisme penanganan tindak pidana pemilu, khususnya dalam aspek koordinasi Sentra Gakkumdu, ketepatan administrasi perkara, kecermatan analisis unsur pidana, dan kepatuhan terhadap batas waktu penanganan.
Kajian dibuka oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, yang mewakili Ketua Bawaslu Lebak. “Semoga kegiatan kajian ini bisa menambah khasanah keilmuan bagi para pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak, sehingga di tahapan mendatang seluruh jajaran bisa memahami dan menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam proses penanganan pelanggaran,” harapnya.
Dalam sesi tanya jawab, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak menyoroti potensi KUHAP baru terhadap batas waktu ketat pidana pemilu. Badrul Munir menjawab bahwa regulasi ini memertegas kewenangan penyidik, tapi tetap melalui koordinasi Sentra Gakkumdu, sehingga mempermudah jika administrasi tertib dan bukti lengkap.
Pertanyaan masyarakat soal dampak bagi Bawaslu dijawab bahwa KUHAP baru bersifat dua sisi: mempermudah dengan kepastian prosedur jika profesional, tapi menantang jika bukti lemah seperti kasus 2024. Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Lebak beradaptasi regulasi untuk penegakan hukum pemilu yang profesional dan akuntabel.
Penulis : Noey
Foto : Kiki
Editor : Asep AF