Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Awasi Coktas PDPB, 254 Data Pemilih Tetap Aktif

coktas

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv PP dan Datin Dwi Agus Setiawan saat melakukan pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data TMS pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kecamatan Rangkas Bitung. Rabu, (26/11/2025).

Lebak,Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Lebak dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 25–26 November 2025. Sebanyak 254 data pemilih menjadi objek Coktas dan seluruhnya dinyatakan tetap aktif tanpa perubahan status setelah proses verifikasi selesai.

Pengawasan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat pemberitahuan KPU Kabupaten Lebak nomor 95/PL.01.2-SD/3602/2025 tanggal 19 November 2025 tentang pelaksanaan Coktas PDPB. Dasar hukum pelaksanaan PDPB dan Coktas merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengamanatkan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan berkelanjutan.

coktas

Tim Bawaslu Kabupaten Lebak saat melakukan pengawasan Pelaksanaan Coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Selasa, (25/11/2025).

Dari 254 data yang diawasi Bawaslu Lebak, tercatat 111 pemilih terkonfirmasi sesuai dan tetap berstatus pemilih aktif sebagaimana data awal. Sementara itu, 143 pemilih tidak dapat ditemui secara langsung di lapangan, namun KPU melakukan verifikasi tambahan melalui sambungan telepon (by phone) dan konfirmasi kepada pihak desa untuk memastikan status keberadaan dan keaktifan pemilih, sehingga seluruh 254 data hasil Coktas dipertahankan sebagai pemilih aktif.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Asep Rizhal Murtadho, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Coktas merupakan bagian penting dari fungsi pencegahan. “Pengawasan kami pada proses Coktas ini untuk memastikan setiap langkah pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian. Validitas 254 data pemilih yang tetap aktif menunjukkan pentingnya verifikasi berlapis dalam menjaga hak pilih warga,” ujar Asep Rizhal Murtadho. Kamis, (27/11/2025).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak sekaligus Wakil Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Deden Kurniawan, menyoroti aspek akurasi dan akuntabilitas data. “Meskipun sebagian pemilih tidak bisa ditemui langsung, verifikasi melalui telepon dan konfirmasi ke pemerintah desa menjadi instrumen penting memastikan data tidak serta-merta diubah statusnya. Bawaslu akan terus mengawal proses PDPB agar tidak ada pemilih yang hak pilihnya terabaikan maupun data yang dibiarkan tidak akurat,” kata Deden Kurniawan.

Penulis : Noey

Foto : Wahyu

Editor : Asep AF