Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lebak Datangi KPU Terkait PDPB

Bawaslu Lebak Kunjungi KPU Terkait PDPB

Bawaslu Kabupaten Lebak saat berkunjung ke KPU Kabupaten Lebak dalam rangka koordinasi terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (18/6/2025).

Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU. Koordinasi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berbagai peraturan KPU terkait penyusunan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dan juga Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.

“Hari ini Tim sudah berkoordinasi dengan KPU Lebak terkait dengan PDPB ini, dan ada 2 (dua) kecamatan yang dijadikan sampling oleh KPU yaitu Kecamatan Rangkasbitung di Desa Rangkas Barat dan Kecamatan Kalanganyar di Desa Aweh,” ujar Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Hubal Asep Ahmad Fathoni. Rabu, (18/6/2025). 

d

Staf Divisi Pencegahan Hidayatullah saat berkunjung ke KPU dalam rangka dalam rangka koordinasi terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (18/6/2025).

Langkah selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak terkait PDPB ini adalah melakukan pengawasan melekat, koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, melakukan uji petik, memperkuat pengawasan partisipatif, dan menindaklanjuti hasil pengawasan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Bawaslu Lebak untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan baik. Melalui koordinasi yang intensif, Bawaslu Lebak berharap proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dapat berjalan efektif, akurat, dan akuntabel, demi terwujudnya pemilu yang bersih dan demokratis di Kabupaten Lebak.

Penulis : Noey

Editor : Hidayatullah