Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten dan Bawaslu Lebak Perkuat Akuntabilitas Penanganan Pelanggaran Pemilu

rapat

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat beserta jajaran pimpinan, kepala sekretariat, para kasubag dan staf saat menerima kunjungan supervisi dari Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

LEBAK, Bawaslu Kabupaten Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus meneguhkan komitmen dalam menghadirkan tata kelola penegakan hukum pemilu yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik. Hal ini ditegaskan dalam agenda Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Banten di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Kamis (3/9/2026). 

 Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Badrul Munir, meninjau secara komprehensif efektivitas Prosedur Operasional Standar (SOP), ketertiban administrasi register laporan, hingga kesiapan infrastruktur pendukung pengawasan di daerah. 

 Badrul Munir, menekankan bahwa pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu harus selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, transparansi hukum dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan penegakan keadilan pemilu merupakan prioritas utama. 

 "Sebagai lembaga pelayanan publik, Bawaslu di seluruh tingkatan wajib mengimplementasikan standar operasional yang presisi, adaptif, dan akuntabel. Ketersediaan tata kelola administrasi yang tertib serta optimalisasi kanal keterbukaan informasi, seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan fasilitas Pojok Pengawasan, adalah fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik (public trust)," tegas Badrul Munir. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyambut baik evaluasi berkala ini sebagai bagian dari continuous improvement (penyempurnaan berkelanjutan) dalam mutu pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten Lebak. 

 "Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kaji ulang dan supervisi dari Bawaslu Provinsi Banten. Supervisi berbasis data dan verifikasi faktual ini sangat krusial guna memastikan seluruh mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu Lebak tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan berintegritas," ujar Dedi Hidayat. 

 Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi, Dwi Agus Setiawan, menegaskan bahwa kesiapan sistem administrasi penanganan pelanggaran Bawaslu Lebak telah tervalidasi dengan baik. 

 "Bawaslu Lebak akan terus meningkatkan disiplin operasional, memperketat jadwal piket pelayanan penerimaan laporan dimasa tahapan, serta mengintegrasikan pengelolaan data agar publik dapat mengakses informasi pengawasan secara inklusif dan akurat," papar Dwi Agus Setiawan. 

 Dalam rangkaian evaluasi faktual tersebut, Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Banten mengonfirmasi akurasi data dan kelengkapan berkas yang disajikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Sejalan dengan langkah modernisasi kelembagaan, Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak turut menegaskan komitmen penyiapan sarana operasional yang lebih optimal seiring dengan rencana kepindahan operasional ke gedung kantor baru. 

Kegiatan supervisi ditutup pukul 12.00 WIB dengan konsensus bersama untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan, modernisasi tata kelola pengawasan, serta menjaga independensi kelembagaan demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya. 

 

Penulis: Noey

Foto: Rara

Editor: Dani Yantana