Apel Pagi: Ketua Bawaslu Lebak Ingatkan Jajaran Bawaslu Lebak Soal IKU 2026
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan melalui penguatan implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026. Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak saat menggelar Apel Pagi rutin di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin, (28/9/2026).
Pada kesempatan tersebut Dedi mengingatkan seluruh jajaran sekretariat dan pengawas mengenai urgensi penyelarasan tata kelola organisasi berbasis standar kinerja terbaru dari Bawaslu RI.
Penguatan IKU ini merujuk pada regulasi terbaru Bawaslu RI, yakni SK Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar IKU Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, serta SK Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU. Selain itu, langkah strategis ini dilandasi Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026.
Dalam amanatnya, Dedi Hidayat menekankan lima poin utama instruksi pusat yang harus segera ditindaklanjuti secara disiplin dan terukur oleh seluruh lini internal Bawaslu Lebak:
Koordinasi Unit Kerja: Mengoordinasikan secara intensif penyusunan dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 di internal Unit Kerja Bawaslu Kabupaten Lebak.
Koordinasi Pimpinan: Mengoordinasikan penyusunan dokumen IKU untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak agar selaras dengan target kelembagaan.
Reviu dan Pemantauan: Melakukan reviu menyeluruh serta pemantauan berkala terhadap draft dokumen IKU yang telah disusun di tingkat unit maupun wilayah kerja.
Penandatanganan Serentak: Melaksanakan proses penandatanganan dokumen IKU Tahun 2026 secara serentak di tingkat Bawaslu Provinsi dengan mempertimbangkan efisiensi ketersediaan anggaran.
Tenggat Pengumpulan: Memastikan seluruh dokumen IKU yang telah ditandatangani terkumpul secara rapi dan tepat waktu, paling lambat pada 12 Agustus 2026.
"IKU bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan komitmen moral dan profesionalisme kita sebagai pengawas pemilu. Dengan berpedoman pada SK dan Instruksi Ketua Bawaslu RI terbaru, setiap unit kerja di Bawaslu Lebak harus memiliki target yang jelas, terukur, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik," ujar Dedi Hidayat, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak.
Langkah percepatan dan konsolidasi IKU ini diharapkan mampu meningkatkan standar kerja Bawaslu Kabupaten Lebak dalam mengawal demokrasi secara profesional, responsif, dan modern.
Penulis: Noey
Foto: Juli
Editor: Humas