Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Materi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, Nuryati : Integritas adalah Harga Mati

Sampaikan Materi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, Nuryati : Integritas adalah Harga Mati

Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Banten menutup hari keempat pelaksanaan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat menengah dengan penyampaian materi terkait kode etik penyelenggaraan Pemilu. Hadir sebagai pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari sekaligus sebagai kepala sekolah dalam kegiatan SKPP di Bawaslu Provinsi Banten.

Disampaikan Nuryati dalam materinya bahwa seorang penyelenggara Pemilu harus memiliki kode etik untuk menjaga kehormatan, kemandirian, integritas, dan kredibilitas.

“Ibarat pertandingan, penyelenggara Pemilu itu adalah wasitnya. Jadi jika wasit ikut bermain pertandingannya menjadi tidak adil”, tuturnya

Nuryati mengatakan bahwa kode etik wajib dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu supaya kerja-kerja Bawaslu dapat diterima oleh masyarakat.

“Profesional bisa diperbaiki tapi integritas adalah harga mati”, jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga di depan 20 orang peserta SKPP.

Kode etik penyelenggara Pemilu menjadi salah satu materi penting untuk disampaikan agar peserta mengetahui batasan-batasan yang harus dilakukan oleh seorang penyelenggara Pemilu