Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Badrul Munir : Lebak Wilayah Paling Rentan Netralitas Kepala Desa

Foto bersama

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin beserta Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat dan seluruh jajaran Anggota Bawaslu Lebak, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak berforo bersama dengan seluruh Peserta Kegiatan yaitu jajaran Panwascam dan Staf se Kabupaten Lebak, Selasa (06/08/2024)

Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  Badrul Munir yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa Kabupaten Lebak adalah wilayah di Banten yang paling rentan soal netralitas kepala desa. "Lebak merupakan wilayah paling rentan netralitas kepala desa, Lebak juga merupakan wilayah paling sensitif. Banyak tantangan yang akan dihadapi jajaran Pengawas di Lebak dalam persoalan ini." Ujar Bandir (sapaan akrab) pada saat sampaikan paparan pada kegiatan yang diselenggarakan di salah satu tempat di Kota Serang. Selasa, (06/07/2024).

Badrul Munir

 

"Sementara sanksi bagi kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilu maupun pemilihan pemberi sanksinya adalah Bupati/Walikota, dan sebagian bupati adalah oknum yang paling suka "nyuruh-nyuruh" para Kades ini." Lanjutnya.

Dikatakan Bandir dalam  rangka mengantisipasi dan upaya pencegahan  persoalan netralitas kepala desa pada Pemilihan 2024,  kedepan Bawaslu akan mengkampanyekan netralitas kepala desa dan juga melaksanakan ikrar dan janji kepala desa bersama perangkat desa dan BPD. "Pada Pemilu lalu terdapat 26 kepala desa terpidana, dan pada pemilihan sebelumnya juga terdapat 21 kepala desa terpidana. Ini menjadi pekerjaan rumah Bawaslu, dan Bawaslu konsen mengkampanyekan netralitas kepala desa ini dan akan melaksanakan penandatanganan ikrar dan janji seluruh kepala desa beserta perangkat desa dan juga BPD," imbuhnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Privinsi Banten Kordiv Penyelesaian Sengketa Zainal Muttaqin menegaskan dihadapan seluruh Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) se Kabupaten Lebak terkait dengan peningkatan pemahaman aturan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020  tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Zainal Muttaqin

 

"Pelajari betul-betul Perbawaslu 2 Tahun 2020, fahami dengan baik agar tidak salah langkah sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi," tegasnya. "Jaga nama baik diri dan lembaga, jangan sampai tugas-tugas pengawasan terganggu oleh persoalan etik Saudara," pungkasnya pada saat sampaikan arahan sekaligus membuka acara.

 

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kab. Lebak Dedi Hidayat, dimana Dedi juga meminta agar jajaran Panwascam memahami aturan dan tertib administrasi, "Kelengkapan alat kerja menjadi hal yang krusial, untuk itu Saya minta seluruh jajaran Panwascam agar memperhatikan kelengkapan administrasi ini bukti bahwa kita siap dalam melakukan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Pemilihan Tahun 2024," tutupnya.

Kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwascam Divisi PP dan Penyelesaian Sengketa serta Staf ini menghadirkan 2 narasumber eksternal, serta fasilitator yang memandu jalannya simulasi proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Tahun 2024.