Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Legalitas Bawaslu Kab/Kota
|
Bawaslu Lebak _ Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah. Uji materi ini terkait beberapa hal, seperti terkait dengan status Panwas Kabupaten/Kota untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan jumlah anggota Panwas yang diatur tiga orang menjadi 3 hingga lima orang di Bawaslu kabupaten/kota, rabu (29/1/2020)
Melalui Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan memutuskan 5 poin, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/kota” di berbagai pasal di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”.
2. Menyatakan frasa “masing-masing beranggotakan 3 orang” dalam pasal 23 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Terkait hal itu, Anggota Bawaslu Lebak Asep Saepudin mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Semakin memperjelas legalitas Bawaslu khususnya di Kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan pada Pilkada serentak tahun 2020.
Humas Bawaslu Lebak