Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tugas dan Fungsi Bawaslu, Firman Kiki Ikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa

Perkuat Tugas dan Fungsi Bawaslu, Firman Kiki Ikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa

Surabaya, Bawaslu Lebak - Dalam rangka menghadapi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, Bawalsu Republik Indonesia mengadakan Rapat Kerja Teknsi (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar-Peserta dalam menghadapi Pemilu 2024 Gelombang II yang diadakan di Harris Hotel & Conventions Bundaran Satelit Kec.Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur pada Tanggal: 19 s.d 21 Oktober 2023.

Hal ini perlu dilakukan guna penguatan pemahaman mengenai sengketa antar-Peserta Pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Firman Kiki selaku Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa HPS Kabupaten Lebak menjelaskan, Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan baik dari KPU, atau persoalan antar Peserta Pemilu, hal ini diungkapkan dalam kegiatan yang diadakan di Harris Hotel & Conventions Bundaran Satelit Kec.Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu (21/10/2023)

Lebih lanjut Firman menjelaskan Yang dimaksud dengan sengketa, Sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka para peserta pemilu atau penyelenggara pemilu. tuturnya.

Objek Sengketa biasanya;
Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi. Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi. Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden / Wakil Presiden dan Hal-hal lain yang sering terjadi di lapangan yang di akibatkan dari terselenggaranya proses Pemilu.

Dalam pelaksanaan Pemilu banyak terjadi sengketa, permasalahan atau sengketa kepentingan, efek dari kompetisi para peserta pemilu, Permasalahan atau sengketa biasanya banyak terjadi pada berbagai lini kegiatan antaranya pada masa kampanye, pada masa perhitungan suara, perbedaan pendapat, benturan kepentingan, hingga rasa takut dirugikan kerap menjadi sebab permasalahan atau sengketa memungkinkan terjadi.

Menurutnya; Ada beberapa Jenis sengketa diantaranya;
1.Sengketa segi teknis, yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah teknis di lapangan.
2.Sengketa segi administratif yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah administratif.
3.Sengketa segi hukum yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah hukum.

Kami menginformasikan kepada seluruh peserta pemilu bahwa, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

Tugas Bawalsu dalam hal ini penyelesaian sengketa
Proses Pemilu,
1.menerima dan mengkaji permohonan
2.melakukan verifikasi secara formil dan materiil permohonan
3.melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa
4.melakukan proses ajudikasi PSPP
5.memutus penyelesaian sengketa proses pemilu