Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB, Bawaslu Lebak Sampaikan Imbauan Kepada KPU Lebak

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat

Lebak,Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak terus berkomitmen dan konsisten dalam mengoptimalkan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Lebak. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Lebak pada 17 Juni 2025 menyampaikan imbauan resmi kepada KPU Lebak terkait pelaksanaan PDPB melalui surat bernomor 022/PM.01.02/K.BT.01/6/2025. Ini adalah salah satu upaya mengoptimalkan pengawasan sehingga diperoleh data pemilih yang berkualitas dan akurat.

“Imbauan ini menekankan pentingnya pelaksanaan PDPB secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga PKPU, agar seluruh proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.” Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat usai menghadiri kegiatan Rapat Internal di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Kamis, (19/6/2025).

Selain itu, pada Rabu 18 Juni 2025, Bawaslu Lebak juga menyampaikan surat permohonan data pemilih kepada KPU Lebak dengan nomor surat 023/PM.01.02/K.BT.01/6/2025. Data pemilih yang dimutakhirkan tersebut merupakan data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan verifikasi faktual oleh jajaran pengawas pemilu. 

“Langkah ini dilakukan agar proses pengawasan dapat berjalan optimal dan Bawaslu Lebak dapat memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu benar-benar valid, mutakhir, dan tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari.” Ujar Dedi.

“Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, KPU Kabupaten Lebak menerima data dari Kemendagri yang diserahkan melalui KPU Provinsi terkait data pemilih yang dimutakhirkan ini  sebanyak 91.562 jiwa.” Terang Dedi. 

“Dari data tersebut tentu harus dilakukan pencermatan dengan lebih akurat, karena ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum,” jelasnya.

Lebih jauh dirinya menyebutkan bahwa persoalan yang sering terjadi terkait proses validitas dan akurasi data pemilih  ini antara lain data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.

Koordinasi dan permohonan data ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengharuskan KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan untuk saling bersinergi dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan verifikasi faktual yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Lebak berharap daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin dan kualitas demokrasi di Kabupaten Lebak semakin meningkat.

Penulis :  Noey

Editor : Hidayatullah