Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, Kabupaten Lebak Rawan Tinggi Tingkat Nasional
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tingkat nasional oleh Bawaslu RI menempatkan Kabupaten Lebak sebagai daerah yang masuk dalam daftar 84 kabupaten/kota kategori Rawan Tinggi, hal ini diketahui berdasarkan hasil reease dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pada tanggal 26 Agustus 2024, dan masuk dalam daftar 2 (dua) kabupaten/kota kategori Rawan Tinggi tingkat Provinsi yang direlease Bawaslu Provinsi Banten pada tanggal 10 September 2024.
“Hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak di tingkat Nasional dan Provinsi sama-sama menmasukan Lebak sebagai daerah atau wilayah yang memiliki kerawanan yang tinggi, tentu dari hasil pemetaan ini sangat berguna bagi Kami jajaran pengawas di Lebak sebagai early warning system,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidaya usai melakukan peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak di Hall Latansa Mashiro Rangkas Bitung, Senin (23/9/2024).
“Dan berangkat dari informasi ini pula ini Kami dapat melakukan antisipasi dan menyesuaikan program kerja pencegahan dan sosialisasi kedepannya, serta membangun kolaborasi pencegahan dengan stakeholders, untuk dapat sama-sama mengawal seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak” lanjut Dedi.
Diterangkan Dedi bahwa kontruksi pemetaan kerawanan dibangun melalui 3 (tiga) dimensi yaitu konteks sosial dan politik (keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara), penyelenggaraan pemilu (hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, pengawasan pemilu), dan kontestasi (hak dipilih, kampanye calon).
Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto saat sambutan diacara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, di Hall Latansa Mashiro Rangkas Bitung. Senin, (23/9/2024).
Sementara itu Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto yang hadir pada saat acara peluncuran meminta kepada seluruh jajaran Camat lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang hadir pada saat acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak agar para Camat tidak cawe-cawe.
“Saya peringatkan kepada bapak-bapak para camat yang hadir saat ini dan juga seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Lebak agar jangan berani cawe-cawe, terus junjung tinggi netralitas, ASN itu dilarang memihak pada salah satu paslon manapun.” Tegas Gunawan saat sambutan diacara Peluncuran Pemetaan Kerawanan.
“Dan saya minta kepada Bawaslu, jika ada ASN Lebak yang terbukti cawe-cawe, dan melanggar aturan, jangan ragu-ragu, tindak tegas.” Pungkasnya.
Sebagai informasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak sudah berada pada tahapan Pencalonan, selanjutnya akan dihadapi tahapan kampanye dan pungut hitung. Tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung yang berintergitas menjadi kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Dan jika setiap tahapan tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Lebak melakukan Pemetaan Kerawanan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak di 28 Kecamatan yang ada di Wilayah Lebak, dan merekam kejadian khusus yang terdapat di 11 (sebelas) Kecamatan, diantaranya terjadi di Kecamatan Malingping, Kecamatan Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Muncang, Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Cimarga, Kecamatan Warunggung, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Maja, Kecamatan Cirinten, dan Kecamatan Cikulur. Dan ini akan berpotensi terjadi di 17 Kecamatan lainnya sehingga perlu dilakukan Upaya-upaya pencegahan
Dari hasil pemetaan diketahui bahwa hal-hal yang menjadikan Kabupaten Lebak masuk dalam kategori rawan tinggi diantaranya dipengaruhi juga oleh, adanya putusan DKPP terhadap penyelenggara, tedapat sebanyak 3 putusan DKPP dikarenakan Double Job penyelenggara badan Ad Hoc, adanya pemungutan suara ulang yang terjadi di TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung pemilih yang mengunakan KTP-el diluar domisili mengunakan 5 surat suara, adanya penghitungan suara ulang, terjadi penghitungan suara ulang di 2 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Lebak dikarenakan perbedaan jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan, netralitas ASN/Aparat Desa, terdapat Kepala Desa yang menjanjikan sejumlah barang kepada masyarakat jika calon legislatif dari partai tersebut menang di wilayah kepala desa, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses, Diduga Terdapat Money Politik yang dilakukan oleh relawan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lebak dapil 3 Kecamatan Sobang dari Peserta Pemilu (Partai Politik) pada pemilihan umum serentak 2024 Netralitas penyelenggara, dan adanya perubahan data hasil pemungutan suara di TPS oleh Penyelenggara di KABUPATEN Kecamatan Gunungkencana yang menyebabkan penghitungan ulang.
Penyusunan peta kerawanan berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu melakukan desain perencanaan program untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan di Wilayah Lebak. Secara eksternal, pemetaan kerawanan Pemilihan juga menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media, dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara kondusif dan baik.
Penulis : Humas Bawaslu Lebak
Editor : Humas Bawaslu Lebak