Menjadi Pengawas TPS di Kabupaten Lebak, Selain Memiliki Tugas dan Kewajiban, Ini Hak Yang Diperoleh Pengawas TPS
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lebak akan memainkan peran krusial dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan tanggung jawab yang diemban, mereka diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan, serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.
Dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv SDMO dan Diklat Deden Kurniawan bahwa Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas penting yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun selain tugas dan kewajiban tersebut, Pengawas TPS juga akan memperoleh hak sebagaimana mestinya.
“Secara anggaran sudah disiapkan oleh Sekretariat, bahwa hak yang akan diterima Pengawas TPS diantaranya honor, transport pelantikan, transport Bimtek, Pengganti Makan dan Perjalanan Dinas. Selain itu hak lainnya adalah akan dibagikan penanda identitas dan penambah daya tahan tubuh,” Ungkap Deden di Ruangannya. Rabu, (2/10/2024)
“Keberadaan Pengawas TPS di Kabupaten Lebak sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil, transparan, dan berintegritas. Mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.” Tutup Deden.
Sebagai informasi tugas Pengawas TPS yaitu memastikan bahwa semua tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pembukaan TPS tepat waktu dan pelaksanaan pemungutan suara yang tertib, mengawasi proses penghitungan suara agar dilakukan secara transparan dan akurat, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara[, mencegah terjadinya dugaan pelanggaran selama proses pemilu dan melaporkan setiap temuan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan.
Selain tugas, pengawas TPS juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS dilarang melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi proses pemungutan suara, seperti mengintimidasi pemilih atau mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dengan memahami batasan ini, diharapkan pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik.