Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Proses PDPB, Bawaslu Lebak dan KPU Lebak Lakukan Koordinasi Intensif

koordinasi kpu

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho bersama jajaran saat menerima kunjungan KPU Lebak terkait dengan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Lebak. Selasa, (24/6/2025)

Lebak,Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menerima kunjungan dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dalam rangka koordinasi terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan persiapan kegiatan pleno terbuka yang akan dilaksanakan KPU Lebak pada 2 Juli 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Anggota KPU Lebak, Agus Sugama, beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho bersama Staf Pengawasan dan Hubal.

“Bawaslu Lebak menyambut baik koordinasi ini dan berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses PDPB secara optimal.” Ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Rizal Murtadho. Selasa, (24/6/2025). 

koordinasi

Anggota Bawaslu Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho saat menerima kunjungan dari KPU Lebak di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Selasa, (24/6/2025). 

“Sinergi antara KPU dan Bawaslu diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi utama terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Lebak.” Harapnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Lebak menyampaikan rencana pelaksanaan Pleno terbuka untuk menetapkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di triwulan II yaitu pada tanggal 2 Juli 2025.

Selain itu, KPU Lebak juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam proses pemutakhiran data, di antaranya data kematian yang diperoleh dari BPS Sensus dan BPJS Sensus tidak dilengkapi dokumen pendukung kematian, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan data pemilih yang sudah meninggal. Permasalahan lain yang dihadapi adalah adanya 1.123 data pemilih yang tercatat pindah, namun belum dilengkapi informasi by name by address, sehingga membutuhkan verifikasi tambahan di tingkat kelurahan/desa setiap tiga bulan sekali.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPU Lebak merencanakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) kembali pada bulan Juli, setelah sebelumnya dilakukan pada awal Juni 2025 kemarin. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir potensi data ganda atau tidak valid, serta memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

Dari sisi Bawaslu Lebak, dalam audiensi yang dihadiri oleh anggota Bawaslu dan staf pengawasan serta Hubal, disampaikan arahan penting agar jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) diprioritaskan untuk masuk dalam data PDPB sejak triwulan pertama hingga akhir. Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk mengumumkan dan menyebarluaskan data pemilih berkelanjutan yang diplenokan pada triwulan pertama agar transparansi dan partisipasi publik dapat terjaga.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama Bawaslu dan KPU Lebak untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam pemilu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan demokratis di Kabupaten Lebak.

 

Penulis : noey

Foto : gegeh

Editor : Hidayatullah