Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Media Dalam Rangka Pengawasan Masa Tenang Dan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024

Konferensi Pers : Konsolidasi media dalam rangka pengawasan masa tenang & diseminasi informasi pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di kabupaten lebak

Bawaslu Kabupaten Lebak gelar Konferensi Pers : Konsolidasi media dalam rangka pengawasan masa tenang & diseminasi informasi pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di kabupaten lebak mengundang sejumlah wartawan media yang ada di Kabupaten Lebak, Selasa (26/11/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

LEBAK-BAWASLU LEBAK, Jelang pelaksanaan masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kaupaten Lebak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak selenggarakan kegiatan konferensi pers Konsolidasi media dalam rangka pengawasan masa tenang & diseminasi informasi pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di kabupaten lebak.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak ini Bawaslu Kabupaten Lebak sampaikan beberapa hal terkait dengan kesiapan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebak dimasa tenang dan Kesiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak di Bawaslu Kabupaten Lebak, serta beberapa informasi penting mengenai hasil pengawasan dan beberapa penjelasan mengenai isu yang berkembang pada Pemilihan Serentak 2024 di Wilayah Lebak.

konferensi pers

“Saat ini Bawaslu Lebak telah menangani 10 Dugaan Pelanggaran 6 diregister dan 4 tidak dapat deregister karna tidak terpenuhi unsur formil dan materilnya, sementara dari 10 tersebut 5 diantaranya kejadian di masa kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat pada saat sambutan.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Rizal Murtadho menyampaikan dalam paparannya bahwa saat ini kesiapan Bawaslu Lebak dalam mengawasi proses pemilihan serentak tahun 2024 sudah 100%.

“Kami sudah siap 100% untuk mengawasi proses tahapan, saat ini kami sedang disibukan pengawasan pengiriman logistic dari Gudang kecamatan menuju TPS,” terang Rizal.

konferensi pers

Selanjutnya disampaikan Rizal bahwa sepanjang pengawasan pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Bawaslu Lebak, terdapat 163 kegiatan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan 158 kegiatan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang diawasi.

“Untuk kampanye Rapat Umum pada Pilkada Lebak, hanya Paslon 02 yang tidak menyelenggarakan kegiatan kampanye rapat umum, lainnya melaksanakan yang juga mendapat pengawasan dari jajaran Bawaslu,” lanjut Rizal.

Rizal juga menyampaikan bahwa di Wilayah Lebak terdapat 1.951 TPS rawan pada Pemilihan Serentak 2024, “Untuk TPS rawan, jumlahnya lumayan banyak yaitu 1.951. Dan pemetaan ini dilakukan dengan menggunakan beberapa dimensi yang direkam berdasarkan history kejadian pada Pemilihan Kepala daerah sebelumnya,” jelasnya kemudian.

Hal lain disampaikan Rizal mengenai jumlah hasil pengawasan DPT-b, dan jumlah imbauan dan saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, “ada 38 imbauan dan 6 saran perbaikan yang sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, selebihnya imbauan juga dilakukan oleh jajaran Pengawas Kecamatan se Kabupaten Lebak, masih Kami rekap datanya.” Pungkas Rizal pada saat paparan.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut dilakukan tanya jawab antara Bawaslu Kabupaten Lebak dan Seluruh Wartawan terundang diantaranya mengenai, adanya usulan perpanjangan waktu yang diajukan oleh Kepala Desa Kanekes dikarenakan pada tanggal 27 november 2024 di wilayah Baduy akan diadakan upacara adat “Ngored Babarengan”, terkait hal ini Bawaslu Lebak masih menunggu konfirmasi dari KPU RI dan Bawaslu RI, serta tanya jawab mengenai adanya pemilih yang sudah berusia di atas 17 tahun namun hingga H-3 belum juga mendapat surat undangan memilih dari KPU.

 

Penulis : Humas

Editor : Humas