Lompat ke isi utama

Berita

KIP Sebagai Fondasi Untuk Wujudkan Demokrasi Yang Sehat

Rapat

Rapat Reviu Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu RI. Rabu, (19/2/2025)

Lebak, Bawaslu Lebak-Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Lebak memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat, transparan dan akuntabel di Bawaslu Lebak. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv PP dan Datin Dwi Agus Setiawan usai mengikuti kegiatan Rapat Reviu DIP Bawaslu Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI secara daring. Rabu, (19/2/2025).

"Bawaslu Lebak semaksimal mungkin membuka akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, agar dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi, jadi silakan akses berbagai informasi melalui web ppid-lebakkab.bawaslu.go.id Kami sudah memperbaharui DIP Kami" ujar Dwi.

Dwi meyakini bahwa melalui keterbukaan informasi publik, dimana KIP dijadikan fondasi yang kuat Bawaslu Kabupaten Lebak akan mampu mewujudkan demokrasi yang sehat, dan terhindar dari segala penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran.

arbain

Narasumber kegiatan dari Tera Indonesia Consulting Arbain saat memaparkan materi mengenai DIP pada kegiatan Reviu DIP Bawaslu Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI secara daring. Rabu, (19/2/2025).

Narasumber dari Tera Indonesia Consulting, Arbain melalui saluran zoom mengatakan untuk memperkuat komitmen Bawaslu terhadap KIP, Bawaslu perlu menentukan kategorisasi informasi publik agar pemenuhan hak atas informasi dapat dilakukan secara tepat dan mudah. salah satunya menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) minimal setiap 6 (enam) bulan sekali, atau satu tahun sekali. DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.

“DIP menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta penyelenggara negara yang mendapatkan dana dari APBN/APBD, wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Lebak sendiri secara rutin setiap enam bulan sekali melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik mencakup diantaranya yaitu berbagai jenis informasi yang dikategorikan Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Setiap Saat.

“DIP ini penting, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi apa saja yang dikuasai oleh badan publik, dan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dibutuhkan,” ujar Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Ahmad Fathoni saat ditemui di ruang kerjanya.

Rapat diikuti oleh seluruh Staf Pengelola PPID Bawaslu Provinsi se Indonesia, dan Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia, kegiatan dibuka oleh Tim Bawaslu RI Erwin, dan hadir selaku moderator Staf PPID Bawaslu RI Farid, dan juga hadir seluruh Tim PPID Bawaslu RI. Dari Bawaslu Lebak hadir Ketua, dan jajaran anggota serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak dan jajaran pegawai melalui zoom.

penulis : Noey

Foto : Noey

editor : Asep Ahmad Fathoni