Hari Kedua SKPP Tingkat Menengah, Peserta Memahami Pengawasan dalam Tahap Pemilu
|
Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memasuki hari kedua kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat menengah, Bawaslu Provinsi Banten kembali menyajikan materi dengan muatan pengawasan yang diharapkan mampu menambah wawasan peserta tentang kepemiluan. Hadir sebagai fasilitator dalam sesi ini Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni, dan Anggota Bawaslu Kota Cilegon Urip. Sesi yang bertema Pengawasan dalam Tahapan Pemilu ini dimulai dengan adanya dialog interaktif antara fasilitator dengan para peserta kader tentang objek dan konsep pengawasan dari Bawaslu.
Dijelaskan oleh Ade Jurkoni bahwa konsep pengawasan dimulai dari perencanaan strategi pengawasan melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selanjutnya, dilakukan pencegahan dengan beberapa metode seperti mengguanakan surat himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat. Langkah berikutnya pengawasan dan yang terakhir penindakan. Menurut Ade, adanya ruang lingkup yang cukup luas ini menyebabkan perlunya kerjasama dengan para stakeholder.
“Perlu kerjasama dengan stake holder agar pelaksanaan pengawasan lebih maksimal karena ruang lingkup pelaksanaannya cukup luas”, ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebak ini.
Ditambahkan Urip dalam paparan materinya kepada peserta, sukses atau tidaknya Pemilu ditentukan dari 3 instrumen, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat pemilu.
“Ketiga instrumen tersebut penting dan saling melengkapi dalam proses penyelenggaraan Pemilu”, ucap Urip.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kota Cilegon ini menerangkan bahwa dalam menjalankan tahapan pengawasan Pemilu, Bawaslu dilengkapi dengan peraturan hukum sebagai senjata dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai gantinya Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik tentang hasil pengawasan. Urip juga menceritakan proses pelaksanaan pengawasan pada masa pandemi. Baginya pelaksanaan pengawasan Pemilu saat pandemi menjadi lebih menantang.
“Karena adanya pandemi diperlukan beberapa perubahan metode agar pelaksanaan pengawasan menjadi lebih maksimal”, kata urip.
Kegiatan yang diikuti oleh 20 orang peserta tersebut diselenggarakan selama 5 hari di Hotel Royal Krakatau Cilegon dimana para peserta merupakan perwakilan Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota yang terpilih dari SKPP tingkat dasar yang sudah diselenggarakan di 2 titik Provinsi Banten, yaitu titik Kota Serang dan titik Tangerang Raya. Nantinya akan terpilih 5 orang peserta dari SKPP tingkat menengah yang akan melanjutkan pembelajaran pada SKPP tingkat lanjutan di Bawaslu RI.