Lompat ke isi utama

Berita

FGD Penataan Dapil dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Lebak Beri Catatan Penting

pk deden

Anggota Bawaslu Lebak Koordinator Divisi SDMO, Deden Kurniawan saat Sampaikan Catatan pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Verifikasi Partai Politik di Kabupaten Lebak di Kantor KPU Kabupaten Lebak. Kamis, (14/8/2025).

Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Verifikasi Partai Politik di Kabupaten Lebak yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak. Kamis, (14/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama Pemilu yang bersih dan transparan, sekaligus evaluasi penting dalam pelaksanaan pengawasan pemilu di masa mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Lebak Koordinator Divisi SDMO, Deden Kurniawan, sampaikan apresiasi dan bsampaikan catatan penting.

  • pk deden

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan saat hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Verifikasi Partai Politik di Kabupaten Lebak, di Kantor KPU Kabupaten Lebak. Kamis, (14/8/2025).

“Apresiasi Kami sampaikan atas terselenggaranya kegiatan FGD, ini menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan parpol demi menyukseskan pemilu yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lebak.” Ujar Deden usai menghadiri kegiatan. 

“Bawaslu Kabupaten Lebak berkomitmen terus mendukung pengawasan yang objektif dan mendorong perbaikan administrasi serta integritas partai politik sebagai pilar utama demokrasi.” Lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Deden menyampaikan catatan kritis terhadap Partai Politik terkait hasil temuan proses verifikasi partai politik, khususnya bagi partai baru serta partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. Dirinya  menjelaskan bahwa verifikasi partai politik baru dan partai yang belum memenuhi ambang batas di Kabupaten Lebak menemukan sejumlah kendala, antara lain:

  • Adanya anggota partai yang “tidak ditemukan” atau pencatutan nama masyarakat tanpa persetujuan, yang berakibat masyarakat melapor ke Bawaslu karena kesulitan mendaftar CPNS/PPPK akibat tercantum dalam keanggotaan partai.

  • Administrasi dan dokumen pendukung untuk kepengurusan partai seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dibuat secara mendadak dan tidak terencana, bahkan pendistribusiannya dilakukan sehari sebelum atau saat verifikasi faktual, menunjukkan kurangnya kesiapan partai politik.

  • Ditemukan pula perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga RT/RW yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai, dengan beberapa kasus sampel verifikasi dikumpulkan di rumah perangkat desa.

  • Kasus keanggotaan ganda yang menyebabkan sengketa antar peserta pemilu terkait calon legislatif yang menggunakan nama sama namun dari partai berbeda.

“Hal ini harus menjadi evaluasi serius agar partai politik baru maupun yang belum memenuhi ambang batas parlemen dapat mempersiapkan administrasi dan dokumen kepengurusan secara matang pada pemilu berikutnya.” Pungkas Deden.

Selain itu, Bawaslu Lebak juga sampaikan masukan kepada KPU Lebak dan mencatat beberapa kendala yang dialami selama verifikasi yaitu seperti kesulitan mengakses data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menyebabkan penyusunan status keanggotaan dan kepengurusan partai menjadi kurang akuntabel dan mengganggu efektivitas pengawasan, Tim verifikator kurang memahami aturan pelaksanaan verifikasi faktual sehingga mempengaruhi kualitas verifikasi. Dan juga data hasil verifikasi faktual yang tidak sepenuhnya terbuka untuk publik sehingga membuka ruang spekulasi.

Dalam FGD tersebut, hadir pula Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, yang  menyampaikan beberapa poin penting yaitu: Pembaruan data keanggotaan partai dilakukan setiap 6 bulan untuk memastikan keanggotaan tetap aktif dan valid, sekaligus mencegah pencatutan nama warga yang tidak sah, penekanan pada keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan partai politik, verifikasi yang menuntut jumlah anggota minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah pemilihan partai.

Penulis : Noey, 

Foto : Rizalul Umam

Editor : Rizalul Umam