Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019
|
Bawaslu Lebak _ Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga, rakyatlah yang berhak membentuk pemerintahan untuk kepentingan dirinya sendiri. Selain itu, demokrasi juga menghendaki bahwa pemerintahan yang terbentuk harus berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak. Dalam penerapan demokrasi, akan muncul satu pertanyaan besar yaitu bagaimana konsep demokrasi yang ideal itu dilaksanakan? Disinilah konsep pemilu diimplementasikan, karena demokrasi memerlukan pemilu sebagai alat implementasi dari prinsip-prinsip dasar berjalannya demokrasi.
Demokrasi juga merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan Rakyat (kekuasaan warga negara) atas Negara untuk dijalankan oleh Pemerintah Negara tersebut. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
Indonesia salah satu negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia mempunyai slogan yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan umum merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil.
Dalam sebuah Negara yang menganut paham demokrasi, pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi. Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara saat ini karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka.
Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggungjawab, sedangkan Pengawasan Pemilihan Umum Umum dilakukan oleh Pengawas Pemilu yang dibentuk secara berjenjang (Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota , Panwas Tingkat Kecamatan, dan Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS). Panitia Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten melakukan Pengawasan atas seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima Laporan pelanggaran Pemilihan Umum dan mengkajinya dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengawas pemilihan Umum meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran Administratif kepada KPUD serta meneruskan temuan dan laporan yang mengandung unsur pidana kepada penyidik. Badan Pengawas Pemilihan Umum Umum menyelesaikan sengketa sesuai tahapan yang ditentukan undang – undang.
Pada pemilihan umum di Kabupaten Lebak dengan menggabungkan antara pemilihan legislatif dan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) merupakan sejarah dalam perjalanan Pemilu di Kabupaten Lebak sehingga ada beberapa catatan penting dalam proses pemngawasan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Lebak 2019. Bawaslu Kabupaten Lebak yang memiliki tugas, wewenang serta kewajibannya dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan menindak lanjut temuan dan laporan atas dugaan pelanggaran Pemilu. Selain itu, untuk mengawasi tahapan Pemilu di kabupatenLebak tahun 2019 telah dibentuk 3 komesioner Panwas Kecamatandi 28 Kecamatan, 1 orang Panwaslu Desa/Kelurahan di 345 Desa dan 3992 Pengawas TPS.
Dalam menjalankan roda pengawasan serta menindak dugaan pelangaran Pemilu di kabupatenLebak tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Lebak telah berpedoman pada prinsip dan azaspenyelenggraan Pemilu sebagaimana Undang-undang 7 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum
Pengawasan adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pemilu sebagai Kegiatan Mengamati Seluruh Proses Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang terlembaga, mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, sebagai produk terbaru dalam UU Nomor 7 tahun 2017 hadir pengawas pemilu sebagai ujung tombak pengawasan yaitu Pengawas TPS yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil suara di TPS.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak dimaksud berupa pengamatan dan pengawasan terhadap seluruh proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai Pasal 3 ayat 3 Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum , yakni:
- Pemutakhiran data dan daftar pemilih
- Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik
- Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pencalonan Calon DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Tahapan kampanye
- Pelaksanaan Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pelaksanaan Tahapan Dana kampanye
- Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara
- Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan ASN
- Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politik Uang
- Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politisasi SARA
Pengawasan Pemilu sebagai Kegiatan Mengkaji Prospek-Prospek Tertentu yang Diduga Berpotensi Terjadinya Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan praktek penyelenggaraan pemilu di Indonesia selama ini, penyelenggaraan pemilu kerap memunculkan masalah-masalah penegakan hukum. Situasi ini disebabkan tidak lain karena peluang untuk terjadinya pelanggaran sangat terbuka, baik pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu (partai politik, pasangan calon), tim kampanye, pemerintah, pemilih, serta masyarakat umum. Oleh karenanya, pengawasan pemilu juga dilakukan melalui kegiatan mengkaji prospek-prospek tertentu yang diduga berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan di atas, pengawas pemilu memperoleh hasil pengawasan, berupa: informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran; serta laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung (dimana laporan ini dikategorikan sebagai informasi awal untuk pengawas pemilu).
Atas informasi awal potensi pelanggaran berupa data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan pemilu, pengawas pemilu melakukan pencermatan terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen dimaksud. Jika informasi awal potensi pelanggaran itu berupa laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung, pengawas pemilu dapat melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait atas laporan dimaksud. Dan, apabila potensi pelanggaran tersebut adalah temuan dugaan pelanggaran, berupa bukti awal dugaan pelanggaran yang diperoleh dari: keterangan saksi, surat atau dokumen, rekaman foto atau video, dokumen elektronik, atau alat peraga, pengawas pemilu dapat mengkaji bukti-bukti awal tersebut guna menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dimaksud.
Bawhwa atas seluruh pengawasan tahapan yang diawasi oleh Bawaslu kabupaten Lebak menyimpulkan :
- Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas semua penyelenggara baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi penyelenggara ini telah diamanatkan oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing.
- Bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 berjalan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2019 masih kurangnya keseriusan penyelenggara terutama dalam hal teknis pelaksanaan tahapan, seperti teknis pelaksanaan sosialisasi yang kurang maksimal dan pembinaan SDM penyelenggara teknis yang dirasa kurang maksimal sehingga sering menghambat proses teknis pelaksanaan tahapan Pemilu.
- Bahwa pencegahan dan pengawasan tahapan merupakan hal inti dalam meminimalisir pelanggaran, maka sangat diperlukan sosialisasi yang kompehensif baik itu ke masyarakat maupun ke peserta pemilu.
Dalam setiap Pelaksanaan pemilihan umum dari tahun ke tahun tetap saja ada kekurangan yang harus dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pemilihan umum kedepan menjadi lebih Demokratis yang berpedoman pada pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL), beberapa catatan yang harus diperbaiki diantaranya :
- Pemilu yang dilakukan untuk memilih lima surat suara dari sisi beban penyelenggaraan sangat tidak relevan dengan kapasitas penyelenggara pemilu yang ada untuk bisa bekerja secara baik dan proporsional.
- Sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual tanpa ada jeda yang melelahkan bagi penyelenggara ditingkat KPPS, ini mengakibatkan penyelenggara tingkat KPPS hilang fokus yang banyak berimbas pada kesalah penulisan dan hal teknis lainnya.
- Sarana pemilihan yang terkesan dipaksakan, seharusnya penyediaan logistik pemilihan disesuaikan dengan kondisi wilayah pemilihan, di Kabupaten Lebak yang kondisi geografisnya secara umum merupakan pegunungan disertai cuaca yang tidak menentu, penggunaan kotak suara yang terbuat dari bahan karton kedap air/duplek tidak efektif.
- Aturan yang masih belum tegas mengenai pelaku Politik Uang
Bawaslu Lebak sebagai pengawas pemilu di Kabupaten Lebak menyadari bahwa masih banyak Kelemahan dan kekurangannya dalam melakukan pengawasan, meskipun demikian kami terus berbuat, introspeksi diri dan mengharapkan bimbingan, binaan dan masukan dari masyarakat agar lebih maksimal ke depan.
Catatan evaluasi pengawasan Pe,ilu 2019 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Lebak kepada Masyarakat secara Kelembagaan dan merupakan bagian dari tugas penyelenggara Pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi. Mudah-mudahan tugas dan amanah yang diberikan kepada kami bisa kami emban sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Humas Bawaslu Lebak