Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Kuota 40 Peserta P2P Per Kabupaten/Kota Untuk Perkuat Pengawas Partisipatif

ajt

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan Ajat Munajat saat sedang memimpin Rapat Koordinasi Persiapan P2P (pendidikan pengawas partisipatif), di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Rabu, (15/10/2025). Yang juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho dan jajaran staf pencegahan, serta Bawaslu Kabupaten/Kota se Banten.

Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menggelar kegiatan Pengawas Pemilu Partisipatif (P2P) Tahun 2025. Dalam pelaksanaaannya Bawaslu Siapkan Kuota 40 Peserta P2P per Kabupaten/Kota untuk Perkuat Pengawas Partisipatif yang akan digelar oleh Bawaslu Provinsi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan Ajat Munajat pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan P2P (pendidikan pengawas partisipatif), di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Rabu, (15/10/2025). Yang juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho dan jajaran staf pencegahan.

ajt

“Pelaksanaan P2P luring melibatkan 3 Kab/Kota, dengan target 40 peserta tiap kab/kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%, namun jika pelaksanaan P2P dilakukan dengan skema daring maka akan melibatkan 5 Kab/Kota.”Ungkap Ajat. Dijelaskan Ajat, jika kuota alumni tidak memenuhi kuota 40 orang, maka bawaslu kab/kota diperbolehkan merekrut peserta baru untuk diikutkan dalam kegiatan P2P. 

Hal ini bertujuan untuk membentuk kader aktif membentuk komunitas atau perkumpulan yang mensosialisasikan atau kajian nilai-nilai kepemiluan di masyarakat. “P2P ini menjadi program strategis, dan melibatkan kerjasama Bawaslu dan Bapenas dengan target pelaksanaan pada setiap kab/kota se-Indonesia.” Terang Ajat.

ajt

Perlu diketahui tujuan P2P yaitu pembentukan pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan pemilu partisipatif yang berkesinambungan, menciptakan dan mengembangkan komunitas dalam meningkatkan pengawasan partisipatif, dan meningkatkan kapasitas pengawas pemilu partisipatif yang berfungsi secara efektif. 

Hasil yang diharapkan dalam jangka pendek yaitu peserta P2P mampu memiliki kecakapan konseptual dan teknis sebagai penggerak komunitas masyarakat dalam mengembangkan gerakan pengawasan partisipatif. Sedangkan dalam jangka Panjang, diharapkan program P2P dapat berkesinambungan. 

Kurikulum pendidikan P2P terdiri dari teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, dan teknis pengawasan partisipatif berbasis digital.

Penulis : Noey

Foto : Allan

Editor : Allan