Bawaslu Lebak Tangani Sepuluh Laporan Dugaan Pelanggaran, Lima Diantaranya Terjadi Dimasa Kampanye
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak selain memiliki peran dan tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, serta melakukan pencegahan pelanggaran, Bawaslu juga memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dan hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Lebak telah melakukan proses kajian awal dan penanganan terhadap 10 (sepuluh) laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Lebak, dimana 5 (lima) diantaranya peristiwa yang dilaporkannya terjadi dimasa Tahapan Kampanye.
“Betul, hingga hari ini Kami menerima 10 (sepuluh) Laporan, 5 (lima) diantaranya peristiwa yang dilaporkannya terjadi dimasa tahapan kampanye. Dan berdasarkan hasil kajian awal, enam laporan diregister karna syarat formil dan materilnya terpenuhi, sementara empat lainnya tidak dapat diregister karna tidak terpenuhi salah satu syarat formil maupun materilnya,” Ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Dwi Agus Setiawan.
“Untuk yang diregister hingga saat ini sudah dilakukan proses lanjutan penanganan pelanggarannya, klarifikasi dan status laporannya juga Alhamdulilah sudah selesai,” lanjut pria kelahiran Tegal 24 Agustus 1988 ini.
Sebagai warga negara dan rakyat Indonesia terutama yang memiliki hak pilih jika mengetahui atau melihat adanya peristiwa yang diduga melanggar aturan Pemilu maksimal 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu. Selanjutnya paling lama 2 (dua) hari Bawaslu melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil Laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau, Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika terpenuhi syarat materil dan formilnya maka akan diregister jika tidak terpenuhi maka tidak diregister. Lalu kemudian dalam waktu 5 (lima) hari kalender Bawaslu harus sudah selesai melakukan kajian dan pemeriksaan lanjutan sampai kemudian diputuskan hasilnya melalui pleno.
“Jangan takut dan jangan segan, laporkan ke Bawaslu jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran.” Pungkas Dwi.
Penulis : Humas Foto : Istimewa
Editor : Rizalul Umam