Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Optimalkan Rekrutmen Pengawas TPS

Bawaslu Lebak Optimalkan Rekrutmen Pengawas TPS

Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan serentak pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Lebak wajib mengawasi setiap tahapan dalam pelaksanaan pemilihan umum ini, salah satu tugas bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasannya Bawaslu harus mencari personil pengawas disetiap tingkatan mulai dari Kecamatan, Desa sampai Tingkat TPS.

Mendekati pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi hasil pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Lebak harus mempersiapkan personil pengawas untuk mengawasi setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), berdasarkan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak yaitu sebanyak 3.992 TPS dari 345 Desa/Kelurahan dan 28 Kecamatan sejumlah itu pula Bawaslu Lebak harus mempersiapkan pengawas TPS Nya.

Pada tanggal 4 sd 10 Februari 2019 Bawaslu secara serentak mengumumkan kepada masyarakat terkait rekrutmen Pengawas TPS, dapa tanggal 11 sd 21 Februari Bawaslu melakukan pembukaan rekrutmen pengawas TPS, namun sampai pada tanggal 21 Februari 2019 Bawaslu Lebak masih kekuranga Pengawas TPS, hal ini pun kami sampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi pun menyampaikannya kepada Bawaslu RI. atas hal tersebut maka Bawaslu RI melakukan perpanjangan Rekrutmen Pengawas TPS sampai tanggal 10 Maret 2019, sapai dengan hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 Bawaslu Lebak masih kekurangan 69 Pengawas TPS yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Cipanas 33 PTPS, Malingping 6 PTPS, Muncang 19 PTPS dan Cileles 11 PTPS.

Hasil dari supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak ke masing masing kecamatan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kekurangan pendaftar PTPS, hal yang paling dirasakan yaitu regulasi yang berubah berkaian dengan syarat untuk menjadi PTPS, menurut aturan bahwa pengawas TPS haurus berusia 25 Tahun saat mendaftar dan Ijazah minimal SMA, melihat kondisi yang ada di Kabupaten Lebak sangat sulit untuk mendapatkan pengawas TPS yang sesuai dengan aturan namun Bawaslu Lebak terus berupaya untuk terpenuhinya kuota pengawas TPS tersebut, salah satu langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak yaitu dengan mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk menggunakan strategi jemput bola.

(Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lebak)