Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 oleh Partai Buruh

Bawaslu Lebak Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 oleh Partai Buruh

Lebak, Bawaslu Lebak - Bawaslu Kabupaten Lebak menyatakan KPU Kabupaten Lebak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Lebak nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.05/IX/2023.

“Memutuskan, menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Lebak Dedi Hidayat , di Ruang Sidang Bawaslu Lebak, Rangkasbitung, Selasa (19/09/2023).

Dedi menyampaikan bawa Bawaslu Lebak telah melaksanakan sidang peeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Administratif yang disampaikan oleh Saudara Judin Budiyawan dari Partai Buruh yang keberatan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Lebak pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu, dimana ada salah satu bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Buruh atas Nama Yuli Mulyawati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Oleh KPU Lebak.

Diketahui bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Bakal Calon dari Partai Buruh atas Nama Yuli Mulyawati dalam masa pencermatan rancangan DCS terdeteksi ganda dan tidak melakukan perbaikan atau mengupload dokumen kegandaannya ke Sipol KPU, sedangkan KPU Lebak melaksanakan semua tahapan sesuai dengan Peraturan KPU dan Juknis yang berlaku.

Lanjut Dedi, dalam sidang penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu yang digelar oleh Bawaslu Lebak ini, pelapor Judin Budiyawan tidak pernah menghadiri persidangan sehingga dalam pembuktian kami hanya mendengarkan keterangan dari pihak terlapor yaitu KPU Lebak.

“Pelapor dari awal sampai akhir sidang tidak pernah hadir, namun karena regulasi di Perbawaslu 8 Tahun 2022 mengatur untuk tetap digelar persidangan meskipun pelapor tidak hadir, maka kami laksanakan sampai sidang pembacaan putusan. Ucapnya.

Sidang Putusan digelar dengan dipimpin oleh Dedi Hidayat selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Anggota Majelis Pemeriksa I Dwi Agus Setiawan, Anggota Majelis Pemeriksa II Asep Rizal Murtadho, Anggota Majelis Pemeriksa III Deden Kurniawan dan Anggota Majelis Pemeriksa IV Firman Kiki serta sekretaris sidang Mutagien dihadiri pula oleh terlapor Lita Rosita dan Agus Sugama selaku anggota KPU Kabupaten Lebak.

Editor: Rizalul Ummam

Foto : Dendi Herdiandi