Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak bersama Satpol PP Lebak tertibkan APK dan APS yang Melanggar

Bawaslu Lebak bersama Satpol PP Lebak tertibkan APK dan APS yang Melanggar

Lebak, Bawaslu Lebak – Sebanyak 4.195 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Lebak Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak bersama Bawaslu Kabupaten Lebak di 28 Kecamatan Se Kabupaten Lebak.

Ketua Bawaslu kabupaten Lebak, Dedi Hidayat menyampaikan, bahwa sesuai dengan peraturan, sebelum masa kampanye, peserta pemilu hanya bisa memasang alat peraga sosialisasi itu pun pemasangannya harus sesuai dengan perda yang berlaku di kabupaten lebak, jadi target penertiban dilakukan terhadap APK dan APS yang melanggar, hal ini disampaikan dalam apel persiapan penertiban bersama satpol PP di halaman kantor Bawaslu Lebak, Kamis (12/10/2023)

Apel persiapan penertiban bersama satpol PP di halaman kantor Bawaslu Lebak, Kamis (12/10/2023)

“karena pada saat ini adalah masanya para peserta pemilu melakukan sosialisasi, jadi kami dari Bawaslu berpesan kepada Satpol PP Lebak bahwa penertiban kita fokus pada APK yang belum waktunya dipasang dan APS yang pemasangannya melanggar perda saja”.paparnya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan juga pada tangal 12 Oktober 2023 ini Bawaslu Lebak dan Panwaslu Kecamatan di 28 Kecamatan mengawali melakukan penertiban bersama Satpol PP di wilayah kecamatannya masing-masing.

Dalam penertiban yang diawali di bunderan Mandala sampai jalan sunan kalijaga Rangkasbitung, Satpol PP bersama Bawaslu Lebak telah menertibkan APK dan APS yang melanggar sebanyak 281 , Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan menyampaikan bahwa penertiban hari ini dilakukan terhadap APK dan APS yang mudah dijangkau dan terhadap billboard atau Baligho yang dipasang ditempat berbayar akan dilakukan penertiban lanjutan,

“fokus kita hari ini yaitu penertiban APK dan APS yang mudah dijangkau terlebih dahulu, karena keterbatasan alat dan personil satpol PP nya, dan terhadap bilboar yang terpasang kami harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan DPMPTSP untuk mengetahui mekanisme perizinannya selain itu kita juga memerlukan peralatan seperti mobil crane yang dimiliki oleh Dishub Lebak” Ungkapnnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan memantau langsung pelaksanaan penertiban APK dan APS

Lebih lanjut Dwi menyampaikan bahwa Bawaslu Lebak akan melakukan penertiban lanjutan bersama Satpol PP dan memastikan dalam proses penertiban pihaknya tidak akan tebang pilih.

“ Penertibak akan terus kita lakukan sepanjang masih ditemukan APK dan APS yang terpasang, dan kami pastikan Bawaslu Lebak tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban” tegasnya

Diketahi bahwa penertiban dilakukan sepanjang jalam Multatuli, Jalan Soekarno Hata, Jalan Oto Iskandar Dinata dan Jalan Sunan Kalijaga, personil Satpol PP yang diterjunkan yaitu berjumlah 27 Personil.

Editor : Rizalul Ummam

Foto : Dendi Herdiandi