Bawaslu Kabupaten Lebak Ikuti Wawancara Monev Keterbukaan Informasi Bersama Bawaslu RI
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Selasa, (12/8/2025).
Dalam sesi wawancara tersebut, delegasi Bawaslu Lebak menyampaikan laporan komprehensif mengenai pencapaian keterbukaan informasi publik, tantangan yang dihadapi, serta strategi pengelolaan layanan informasi untuk masyarakat guna mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
“Alhamduliah hari ini Kami sudah melaksanakan wawancara dengan Bawaslu RI, ya pertanyaan seputar komitmen keterbukaan informasi publik, pengetahuan soal aturan dan juga hal-hal yang berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana layanan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat usai mengikuti kegiatan wawancara.
“Bawaslu Kabupaten Lebak berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat dan dukungan terhadap demokrasi yang bersih dan akuntabel.” Imbuh Dedi.
Setelah sesi wawancara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan room tour secara virtual ke desk layanan PPID Bawaslu Kabupaten Lebak, di mana para penguji dapat melihat secara langsung tata kelola serta mekanisme pelayanan informasi kepada publik yang dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan profesionalisme.
“Untuk desk layanan PPID kami tahun ini ada perubahan penempatan, tadinya di dalam kantor kami pindahkan ke bagian luar kantor hal ini dilakukan agar lebih refresentatif dan mudah dijangkau pemohon informasi,” jelas Dwi sapaan akrab Dwi Agus Kurniawan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lebak.
Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Banten pada periode Juni hingga Juli 2025. Pada tahap wawancara ini, Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih sebagai perwakilan dari masing-masing provinsi untuk memberikan paparan dan penjelasan lebih rinci terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayahnya.
Dari Provinsi Banten, tiga Bawaslu Kabupaten/Kota yang ikut serta dalam wawancara ini adalah Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, dan Bawaslu Kabupaten Lebak. Bawaslu Kabupaten Lebak mengutus tiga perwakilan utama, yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak yang juga selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Anggota Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan sebagai Koordinator Divisi Pengampu sekaligus Tim Pertimbangan, serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak, Asep Ahmad Fathoni yang bertindak sebagai Atasan PPID.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu RI dalam memastikan seluruh Bawaslu di daerah dapat menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, demi terciptanya pengawasan pemilu yang transparan dan terpercaya.
Penulis : Noey, Foto : Syarif
Editor Asep AF