Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Melekat Proses PDPB Untuk Menjamin Perlindungan Hak Pilih Masyarakat

zm

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Asep Rizal Murtadho, beserta Kasubag Pengawasan dan Humas Asep Ahmad Fathoni dan Jajaran Hadiri Rapat Zoom Meeting Nasional Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Senin, (16/6/2025)

Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak lakukan persiapan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini persiapannya sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Seiring dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lebak hadiri rapat zoom meeting nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Senin, (16/6/2025), dengan agenda utama pembahasan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta pemaparan alat kerja pengawasan PDPB yang wajib dipedomani oleh seluruh jajaran pengawas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Dalam kegiatan daring tersebut, Bawaslu RI menegaskan pentingnya implementasi Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 sebagai pedoman utama dalam mengawasi setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

sss

“Sebagaimana rapat daring yang dilaksanakan tadi, surat edaran Bawaslu Nomor  29 Tahun 2025 mengatur prinsip, mekanisme, dan standar pengawasan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, mutakhir, dan terpercaya, serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.” Ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho usai mengikuti kegiatan zoom meeting “Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

Selain membahas substansi surat edaran, forum ini juga mengupas tuntas alat kerja pengawasan PDPB yang telah diperbarui oleh Bawaslu RI. Alat kerja ini dirancang agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih mendalam dan responsif terhadap dinamika di lapangan. Setiap pengawas diinstruksikan untuk memahami prosedur, analisis data, serta metode pelaporan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengawasan saat ini.

“Penggunaan alat kerja pengawasan yang tepat sangat krusial untuk memastikan tidak ada hak pilih warga yang terabaikan.” Lanjut Rizal. 

“Pengawasan kini difokuskan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada kinerja KPU dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, serta analisis mendalam terhadap data yang disandingkan dengan data kependudukan dari instansi terkait,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Provinsi (Bawaslu Provinsi yang beranggota 5 orang), Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Provinsi (Bawaslu Provinsi yang beranggota 7 orang), Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi (Bawaslu Provinsi yang beranggota 7orang), Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi, Staf pengawasan Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penulis : Noey

Editor : Hidayatullah