Lompat ke isi utama

Berita

ARTIKEL PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASYARAKAT BADUY

ARTIKEL PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASYARAKAT BADUY

PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASYARAKAT BADUY PADA PEMILIHAN SERENTAK PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEMILIHAN LEGISLATIF DI KABUPATEN LEBAK

ADE JURKONI

Bawaslu Kabupaten Lebak

Jl. TB Hasan No. 022 Kp. Cimesir Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung, Lebak,

Banten 42313

E-mail: awaslebak@gmail.com

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasana partisipasi berbasis kearifan lokal di masyarakat adat baduy, metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dimana teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode survey dan kajian pustaka serta teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik analisa data kualitatif mengikuti konsep yang diberikan oleh Miles dan Hubermen, selanjutnya penulis dalam konsep partisipasi penulis menggunakan teori Marschall (2006) yang meyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilihat berdasarkan tiga indikator diantaranya adalah 1) Adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat, 2) Kemampuan masyarakat terlibat dalam proses, dan 3) Adanya akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan

Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal di masyarakat adat baduy berjalan dengan baik dan dalam pelaksanaannya harus melalui pendekatan emosional. Pada dasarnya masyarakat adat baduy itu mau belajar, komunikatif, serta memiliki integritas yang tinggi , Dibaduy pun terdapat akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat yaitu jaro saija namun dalam proses pengambilan keputusannya itu dikembalikan lagi kepada masyarakat adat setempat, yang terpenting tidak menyalahi aturan adat

Rekomedasi : Regulasi aturan khusus terhadap masyarakat adat contohnya baduy, harus mengimbangi peraturan adat, jangan sampai memaksankan aturan yang dibuat oleh negara sehingga mereka kecewa, Baiknya reglasi mengenai aturan pengawasan, kembali ke semua yaitu asalkan bisa baca tulis khusus untuk daerah adat, hal ini berdampak terhadap psikologi pengawas dari luar baduy dibandingan dengan pengawas yang ada di wilayah baduy.

Kata Kunci : Pemilu, Pengawasan, Partisipatif

  1. Pendahuluan

Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan Rakyat (kekuasaan warga negara) atas Negara untuk dijalankan oleh suatu Pemerintahan Negara ,konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara. Indonesia salah satu negara yang menerapkan sistem politik demokrasi yang mempunyai slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilihan umum merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil.

Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara saat ini karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka

Berbicara pemilu maka ada tiga kata kunci dalam pelaksanaan pemilu, yang pertaman adalah peserta pemilu, kedua adalah pemilih, dan ketiga adalah penyelenggara, untuk peserta pemilu adalah setiap orang yang akan dipilih oleh pemilih dalam berbagai tingkatan baik itu calon bupati, gubernur, Calon anggota Legislatif hingga calon Presiden, selanjutnya untuk pemilih adalah setiap warga negara indonesia yang memiliki hak pilihnya sesuai dengan undang undang yang telah ditetapkan, adapun penyelenggara adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan penyelenggaraan pada pemilu dalam hal ini adalah KPU beserta jajarannya kebawah, serta untuk melakukan pengawasan dalam hal ini adalah Bawaslu beserta jajarannya kebawah

Kebupaten Lebak merupakan salah satu daerah masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada 2019, dimana Dari hasil penelitian Bawaslu Republik Indonesia menyumpulkan bahwa pada tingkat Provinsi Banten ada tiga kabupaten/kota yang masuk dalam kategori paling rawan. Ketiganya yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.dengan di luncurkannya IKP tersebut Harapannya adalah segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisir, dan dicegah. Pendekteksian tingkat kerawanan yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan Pemilu.

Dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tersebut penulis melihat beberapa hal yang harus diperhatikan dan menarik untuk diteliti serta dikaji lebih dalam diantaranya adalah peserta pemilu (partai politik dan kandidat) yang saling berkompetisi dalam meraih posisi politik tertentu, selanjutnya adalah penyelenggara yang harus adil dan setara proses kompetisi berlangsung di antara para kontestan dan yang terakhir adalah masyarakat sebagai pemilih yang memiliki hak pilih yang wajib dijamin maupun diberikan ruang berpartisipasi untuk mengawasi dan memengaruhi proses pemilihan umum di Kabupaten Lebak

Desa Baduy merupakan salah satu desa adat yang berada di Kabupaten Lebak, dimana terdapat dua daerah, pertama baduy dalam dan ke dua baduy luar, aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga baduy dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, yakni kampung Cibeo, kampung Cikuesik, kampung Cikartawana, Sedangkan untuk Baduy Luar secara aturan adat agak longgar dan dibolehkan ikut Pemilu, Berdasarkan beberapa pengalaman di pemilu sebelumnya tingkat antusias untuk menggunkan hak pilih di baduy luar sangatlah tinggi, hal ini di tandai dengan tingkat golput yang rendah dari tahun tahun sebelumnya, sehingga ada beberapa langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat aday baduy dalam pengawasan pemilu adalah mendorong secara aktif agar masyarakat adat tersadarkan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu dengan cara menyediakan informasi yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan pemilu, menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan, dan/atau laporan pelanggaran pemilu, selain itu melaksanakan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan Pemilu dan sanksi-nya, mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu, melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat tokoh masyarakat di baduy luar serta pihak lainnya guna terciptanya harmonisasi dan kondusifitas sebagai bentuk pencegahan dini.

Pengawasan merupakan cara mengamati, melihat, mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap penyelenggaraan dalam pemilu, pengawasan pun merupakan ujung tombak dalam kegiatan pemilu dan dikenal dengan istilah pencegahan berorientasi pada hasil dan penindakan berorientasi pada proses

Hasil pengamatan penulis diketahui beberapa fenomena yang mengindikasikan dampak positif dari pengawasan pastsipatif di Desa Adat Baduy yaitu, tingkat pendidikan yang rendah ditandai dengan tingkat rata-rata pendidikan yang belum sekolah, dan sebagian besar tidak bisa baca dan tulis, selanjutnya kurangnya akses informasi, hal ini ditandai dengan sulitnya jaringan internet serta akses

jalan yang cenderung jauh dari lokasi pusat desa, serta lemahnya pemahaman masyarakat dalam pemilu, sementara aturan dalam pemilu terus berkembang, dan tuntutan masyarakat untuk mampu dalam pengelolaan akses jaringan internet semakin tinggi, agar kegiatan pengawasan pemilu lebih efektiif dan efisien.

Dari fenomena tersebut penulis berpendapat bahwa yang menjadi pokok permasalahan pada proses pengawasan pemilu di Desa Adat Baduy Kabupaten Lebak adalah Pengawasn Pastisipatif , Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik memilih tentang Pengawasan Pastisipatif pada Pemilu 2019 di Desa Adat Baduy Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

  1. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif, karena metode ini dipandang lebih relevan digunakan dalam mengamati proses pengawasan partisipatif pada masyarakat adat Baduy Kabupaten Lebak. Metode penelitian kualitatif Menurut Creswel, (2010:4-5) merupakan metode-metode untuk mengekplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode survey dan kajian pustaka. Pada teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode survey akan diperoleh hasil yang disebut dengan data primer dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode studi pustaka akan menghasilkan data sekunder, adapaun Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik analisa data kualitatif mengikuti konsep yang diberikan oleh Miles dan Hubermen (1984), yang mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisa data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya jenuh.

  1. Perspektif Teori
    1. Teori Pengawasan

Pengawasan secara tidak langsung merupakan langkah menepatkan apa yang akan dan telah dilaksananakan, hal ini sesuai dengan teori George R. mengartikan pengawasan adalah :Mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, artinya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, dengan menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. George R. Tery (2006)

Sementara menurut Siagian menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah :proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. (Siagian, 1990)

Bawaslu Kabupaten Lebak lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, dan itu merupakan konsep dari pengawasan artinya semakin tinggi tingkat pengawasan dalam pemilu maka semakin rendah tingkat pelanggaran yang akan terjadi pada pemilu, baik pelangaran Administrasi, Kodde etik atau pun pelanggara Pidana,

Pengawasan merupakan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Ini berkenaan dengan cara-cara membuat kegiatankegiatan sesuai yang direncanakan. Pengertian ini menunjukkan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan. (Yahya, 2006)

Dalam prakteknya Bawaslu Kabupaten menerapkan lima Prinsip pada pengawasan diantaraya : kerja tulus, kerja cerdas, kerja serius, kerja keras, dan kerjasama. Menurut (Masry, 2004)

Pengawasan harus berpedoman terhadap hal-hal berikut:

  1. Rencana (Planning) yang telah ditentukan
  2. Perintah (Orders) terhadap pelaksanaan pekerjaan (Performance)
  3. Tujuan
  4. Kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa pengawasan adalah proses untuk menjaga agar kegiatan terarah menuju pencapaian tujuan seperti yang direncanakan dan bila ditemukan penyimpangan-penyimpangan diambil tindakan koreksi.

  1. Teori Partisipasi

Partisipasi merupakan keterlibatan atau peran serta seseorang maupun lembaga dalam sebuat kegiatan, Sumardi mengemukakan bahwa :

Partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil -hasil pembangunan (I Nyoman Sumaryadi, 2010: 46).

Hal tersebut sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Fasli Djalal dan Dedi Supriadi, dimana partisipasi dapat juga berarti bahwa

Pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan, bahan dan jasa. Partisipasi dapat juga berarti bahwa kelompok mengenal masalah mereka sendiri, mengkaji pilihan mereka, membuat keputusan, dan memecahkan masalahnya. Fasli Djalal dan Dedi Supriadi, (2001: 201-202)

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya pada latar belakang, bahwa dengan adanya partisipasi masyarakat adat baduy, mereka dapat membuat keputusan serta dapat memecahkan masalahnya .H.A.R.Tilaar, (2009: 287) mengungkapkan partisipasi adalah

Sebagai wujud dari keinginan untuk mengembangkan demokrasi melalui proses desentralisasi dimana diupayakan antara lain perlunya perencanaan dari bawah (bottom-up) dengan mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan masyarakatnya.

Menurut Sundariningrum dalam Sugiyah (2001: 38) mengklasifikasikan partisipasi menjadi 2 (dua) berdasarkan cara keterlibatannya, yaitu

  1. Partisipasi Langsung Partisipasi yang terjadi apabila individu menampilkan kegiatan tertentu dalam proses partisipasi. Partisipasi ini terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok permasalahan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain atau terhadap ucapannya.
  2. Partisipasi tidak langsung Partisipasi yang terjadi apabila individu mendelegasikan hak partisipasinya.

Selanjutnya Cohen dan Uphoff yang dikutip oleh Siti Irene Astuti D (2011: 61-63) membedakan patisipasi menjadi empat jenis, yaitu

  1. Partisipasi dalam pengambilan keputusan.
  2. Partisipasi dalam pelaksanaan.
  3. Partisipasi dalam pengambilan pemanfaatan. Dan
  4. Partisipasi dalam evaluasi.

Partisipasi masyarakat atau partisipasi warga menurut (Sumarto, 2003:17) adalah

Proses ketika warga, sebagai makhluk individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka.

Berdasarkan beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa partisipasi adalah keterlibatan suatu individu atau kelompok dalam pencapaian tujuan dan adanya pembagian kewenangan atau tanggung jawab bersama, selanjutnya penulis mengambil grand theori untuk menguji bangaimana tingkat partisipasi pengawasan masyarakat adat baduy dengan menggunakan theori Marschall (2006) yang meyebutkan bahwa Partisipasi masyarakat dapat dilihat berdasarkan indikator,

  1. Adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat,
  2. Kemampuan masyarakat terlibat dalam proses,
  3. Adanya akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan

  1. Hasil dan Pembahasan

Hampir sebagian besar masyarakat adat baduy tidak bisa baca dan tulis, namun mereka mengenal dengan istilah papagahan,

Di baduy terdapat forum untuk menampung partisipasi masyarakat, yang disebut dengan kaolotan, dimana salah satu fungsi dari kaolotan adalah sebagai penyambung antara pemerintahan desa baduy luar dan baduy dalam , dalam pemilihannya kaolotan tersebut dipilih berdasarkan atas petunjuk leluhur menurut kepercayaan adat mereka.

Dalam pemilu seretak tahun 2019 dimana KPU Provinsi Banten berharap semua warga baduy (luar dan dalam) itu masuk dalam DPT, namun masyarakat baduy khususnya baduy dalam tidak bisa dipaksa untuk membuat e-KTP, jika dipaksa mereka akan beranggapan sebuah penghinaan , hal ini sebagiaman yang dikatakan oleh Jaro saija adalah :

Masyarakat baduy tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan sesuatu terlebih jika melanggar aturan adat, karena ketakutan masyarakat adat baduy yang meyakin ika melanggar akan mendapatkan karma/ kutukan pada keluarga mereka

Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu salah satunya adalah dengan memberikan pemahaman serta pendekatan ke jaro saija,dengan melihat jumlah total yang memiliki dan tidak memiliki e-KTP, selanjutnya didata dan disandingkan dengan aturan yang berhak menggunkan hak pilih, jika secara administrasi mereka masuk dalam daftar pemilih, mereka berkah menggunkan hak pilihnya, tanpa dipaksa untuk mengguakan hak pilihnya, dan pada kenyaatnnya Baduy luar hampir sebagian besar memenuhi administrasi, dan berhak menggunakan hak pilihknya

Komunikasi serta pendekatan yang baik dapat berfungsi untuk menerima, mengumpulkan, memproses, serta menyebarkan informasi antara satu dengan yang lainnya. Pertukaran informasi antar indvidu dalam sebuah sistem sosial diperlukan agar setiap anggota dari sistem tersebut dapan mengerti dan bereaksi secara jelas mengenai kondisi yang dihadapi sistem, sehingga meminimalisir miss komunikasi serta masalah yang terjadi dalam struktur sosial khusunya di masyarakat adat baduy

Indikator selanjutnya adalah Kemampuan masyarakat terlibat dalam proses, Pada dasarnya masyarakat adat baduy itu mau belajar, komunikatif, serta komitmen, hal ini ditandai dengan adanya warga baduy yang ikut terlibat dalam proses pengawasan pemilu sertak, yaitu Pengawas Pemilu Lapangan

Dengan ikut sertanya masyarakat adat baduy dalam proses pengawasan pemilu, akan lebih mudah dalam menyampaikan informasi dikarenakan yang menyampaikan infrmasi adalah warga masyarakat baduy itu sendiri ,

Masyarakat baduy lebih taat kepada aturan adat dari pada aturan yang dibuat oleh negara, jadi tidak terlalu ikut suhu politik,

Namun kendala yang dihadapi adalah tidak adanya masyarakat baduy yang ikut terlibat pada tataran bawah yaitu pengawas TPS, hal ini dikarenakan terbentur oleh pendidikan, srta syarat umur sebagaimana tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 117

Huruf b, yang menyatakan bahwa pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu,berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Pengawas TPS, selanjutnya di huruf F berbunyi berpendidikan paling rendah strata 1 (8-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,Panwaslu, Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS; ,sedangkan di baduy luar hampir semua tidak menyanyam pendidikan serta untuk usia 25 tahun mereka disibukan dengan kegiatan bertani

Indikator terakhir Adanya akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan

Dibaduy pun terdapat akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat yaitu jaro saija namun dalam proses pengambilan keputusannya itu dikembalikan lagi kepada masyarakat adat setempat, yang terpenting tidak menyalahi aturan adat, pada kenyataannya Masyarakat kadang mengeluh terkait dalam pelaksanaan pemilu, ke jaro saija

  1. Simpulan

Pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal di masyarakat adat baduy berjalan dengan baik dan dalam pelaksanaannya harus melalui pendekatan emosional. Pada dasarnya masyarakat adat baduy itu mau belajar, komunikatif, serta memiliki integritas yang tinggi , Dibaduy pun terdapat akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat yaitu jaro saija namun dalam proses pengambilan keputusannya itu dikembalikan lagi kepada masyarakat adat setempat, yang terpenting tidak menyalahi aturan adat

  1. Rekomendasi :

Regulasi aturan khusus terhadap masyarakat adat contohnya baduy, harus mengimbangi peraturan adat, jangan sampai memaksankan aturan yang dibuat oleh negara sehingga mereka kecewa, Baiknya reglasi mengenai aturan pengawasan, kembali ke semua yaitu asalkan bisa baca tulis khusus untuk daerah adat, hal ini berdampak terhadap psikologi pengawas dari luar baduy dibandingan dengan pengawas yang ada di wilayah baduy

  1. Daftar Pustaka

B, Marshall Romney,danSteinbart, Paul J. 2006. Sistem Informasi Akuntansi, Edisi Sembilan, Buku Satu, diterjemahkan: Deny Arnos Kwary dan Dewi Fitriasari. Salemba Empat, Jakarta

Bawaslu RI, Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2019

Gaventa, Jhon & Valderrama, Camilio. 2001. Partisipasi, Kewargaan, dan
Pemerintah Daerah sebagai pengantar buku Mewujudan Partisipasi: Teknik Partisipasi Masyarakat untuk Abad 21, yang diterbitkan oleh The British Council dan New Economics Foundation

Jalal, Fasli dan Dedi Supriadi, 2001, Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa

Maringan Masry Simbolon, Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia : 2004), hlm. 61.

Sumaryadi, I Nyoman, 2010, Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Citra Utama

Siti Irene Astuti Dwiningrum . (2011). Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pendidikan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar

UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Yohannes Yahya, Pengantar Manajemen (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), hlm. 133.